KaltimExpose.com, Samarinda –  Dalam program 100 hari kerja pertamanya di periode ini, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, langsung tancap gas dengan langkah tegas: menutup total ruang bagi aktivitas pertambangan di seluruh wilayah administratif Kota Samarinda mulai tahun 2026.

Langkah ini bukan sekadar janji politik. Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW 2023–2042, Samarinda resmi mengunci ruang tambang dari peta tata ruang masa depan.

“Kebijakan strategisnya kan ada di RTRW kita, tahun 2026 tidak ada lagi tambang. 2026 itu adalah waktu di mana izin IUP di Samarinda akan diperpanjang, namun itu tidak akan lagi diperpanjang karena kita sudah menganut satu peta Indonesia,” ujar Andi Harun, Senin (5/5/2025).

Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa mulai tahun 2026, tidak akan ada izin pertambangan baru atau perpanjangan izin lama yang diberikan, meskipun pelaksanaan izin tambang masih di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi tidak mungkin bisa keluar izinnya karena di RTRW kita yang sudah disetujui oleh presiden, tahun 2026 seluruh Samarinda yang kurang lebih luasnya 718 km persegi ini tidak ada lagi tata ruangnya untuk tambang,” imbuhnya.

Andi Harun menyampaikan bahwa keputusan ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk mengubah wajah ekonomi kota. Samarinda yang dulu bergantung pada tambang kini diarahkan menjadi kota berbasis jasa, perdagangan, industri, dan permukiman.

“Sekarang, cek saja datanya di BPS dan Bank Indonesia, strukturnya sudah kurang lebih 44 persen di sektor jasa dan perdagangan. Itu yang harus kita syukuri,” katanya.

Perubahan ini, kata dia, turut memberi dampak pada kondisi lingkungan kota. Samarinda

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan