Andi Harun Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Afirmasi Tenaga Kerja Lokal dan Akui Pekerja Digital
KaltimExpose.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kalimantan Timur menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan substantif terhadap rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan pentingnya kebijakan afirmatif bagi tenaga kerja lokal, pembatasan sistem outsourcing, serta pelibatan pemerintah daerah dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Dilansir dari Tribun Kaltim, pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Integritas Inspektorat Kota Samarinda, Senin (10/11/2025), dihadiri sejumlah pemangku kepentingan seperti Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, Apindo, dan berbagai organisasi buruh.
“Kesempatan ini kami manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan masukan yang konkret,” ujar Andi Harun.
Andi Harun menekankan perlunya afirmasi kuat bagi tenaga kerja lokal dalam kebijakan ketenagakerjaan, terutama terkait praktik outsourcing. Menurutnya, sistem outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan penunjang (non-core business), bukan untuk pekerjaan utama perusahaan.
“Kalau pekerjaan inti berkaitan langsung dengan produksi atau jasa utama perusahaan, maka itu tidak boleh di-outsourcing-kan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan aturan kuota tenaga kerja lokal minimal 60–70 persen untuk posisi non-manajerial dan porsi memadai di tingkat manajerial.
“Kalau ini terwujud, ada tiga dampak besar yang langsung terasa: stabilitas sosial meningkat, kesejahteraan keluarga pekerja naik, dan masyarakat lokal ikut aktif dalam pembangunan ekonomi,” jelasnya.
Andi Harun mendorong pelimpahan sebagian fungsi pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah tanpa mengurangi peran pusat.
“Kami berharap pemerintah daerah diberikan peran optimal dalam pengawasan, termasuk mediasi perselisihan, pelaksanaan upah minimum, dan hak lembur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak ratifikasi Konvensi ILO Nomor 81 dan diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2003 serta UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengawasan memang ditarik ke pusat. Namun menurutnya, pelibatan daerah justru akan mempercepat respons terhadap persoalan tenaga kerja di lapangan.
“Pelibatan pemda bukan mengambil alih kewenangan, tapi agar pengawasan lebih efektif dan responsif,” tegasnya.
Selain itu, Andi Harun mengusulkan penambahan tiga komponen baru dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu perumahan, transportasi, dan pangan khas daerah.
“Sewa rumah sebaiknya dihitung berdasarkan nilai rata-rata di lingkungan pekerja agar lebih realistis,” ujarnya.
Untuk transportasi, ia menyoroti kondisi geografis Samarinda dan Kaltim yang masih bergantung pada moda sungai.
“Biaya penyeberangan sungai belum pernah dihitung dalam komponen transportasi, padahal ini rutin dikeluarkan pekerja,” jelasnya.
Sedangkan pada aspek pangan, ia mencontohkan ikan haruan atau gabus sebagai lauk khas Samarinda yang seharusnya masuk dalam komponen KHL.
Wali Kota Samarinda juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga kerja informal dan penyandang disabilitas.
“Harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi perlindungan pekerja disabilitas, agar lingkungan kerja menjadi inklusif,” katanya.
Menanggapi perkembangan dunia kerja digital, Andi Harun mengusulkan pengakuan hukum bagi tenaga kerja di sektor platform digital seperti ojek online, kurir aplikasi, dan pekerja media daring.
“Kami mengusulkan agar UU Ketenagakerjaan yang baru mengatur skema hybrid employment model, supaya pekerja digital mendapat jaminan hukum dan sosial yang jelas,” tandasnya.
Andi menegaskan bahwa seluruh masukan dari Pemkot Samarinda bersama para pemangku kepentingan akan dituangkan secara tertulis dan disampaikan resmi kepada Komisi IX DPR RI.
“Mudah-mudahan masukan ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan di Jakarta,” pungkasnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





