KaltimExpose.com, Balikpapan – Praktik pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung antara 10 hingga 15 tahun di Komplek Manggarsari, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru. Sorotan tajam datang dari DPRD Kota Balikpapan yang menilai kasus ini sebagai bukti lemahnya pengawasan lingkungan selama bertahun-tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polda Kaltim menangkap tujuh orang terduga pelaku, termasuk dua Ketua RT aktif.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyebut dirinya sempat tidak percaya ketika mendengar lamanya praktik pungli ini berjalan.
“10 sampai 15 tahun berarti luar biasa dong di sana pengaruhnya RT tersebut,” ujarnya, dikutip dari Tribun Kaltim, Minggu (11/5/2025).
Danang menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Ketua RT yang terlibat. Bahkan, ia menegaskan perlunya penggantian posisi RT jika terbukti melakukan penyimpangan selama ini.
“Kalau perlu ya diganti saja RT-nya,” tegas Danang.
Selain mengecam praktik pungli, Danang juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang langsung turun tangan dan menindak para pelaku. Ia menyebut tindakan warga yang berani melapor sebagai bentuk kesadaran sosial yang patut ditiru.
“Alhamdulillah dari pihak kepolisian ini segera langsung menangani, menangkap pungli tersebut,” tambahnya.
Danang juga menekankan pentingnya pengawasan kolaboratif antara warga, RT, Lurah, hingga Camat demi mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia berharap peran aktif Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga ditingkatkan.
“Kita berharap peran aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, bahkan tingkat kelurahan untuk aktif memantau pergerakan yang ada di Manggarsari,” ucapnya lagi.
Dalam konteks nasional, ia mengaitkan upaya pemberantasan pungli ini dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang ingin menutup rapat celah-celah pungutan liar di lingkungan masyarakat dan pemerintahan.
“Kita terbuka saja, ibaratnya membuka kesempatan kepada masyarakat. Jangan takut. Kalau ada pungli di lapangan, segera lapor,” pungkas Danang.
Pungli Sistematis Selama Bertahun-tahun
Kasus pungli ini pertama kali terungkap setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Timur. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua RT 31 berinisial S (62) dan Ketua RT 89 berinisial I (54). Mereka diduga mengoordinasi iuran keamanan lingkungan sebesar Rp100 ribu per orang setiap tiga bulan.
Jika dalam satu rumah terdapat lima anggota, maka total iuran bisa mencapai Rp500 ribu, belum termasuk pungutan tambahan lainnya. Dalam satu periode, dana yang terkumpul mencapai Rp8,8 juta, di mana Ketua RT menerima bagian hingga Rp7 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunkltim.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.