KaltimExpose.com, Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan menegaskan bahwa sekolah-sekolah di wilayah tersebut dilarang untuk menjual buku atau seragam kepada siswa. Larangan ini disampaikan oleh Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufiq, yang mengumumkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan ini.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku,” ujar Irfan pada Kamis (12/9). Ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya kurikulum merdeka, penggunaan modul seperti Lembar Kegiatan Siswa (LKS) sudah tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, sekolah-sekolah tidak diperbolehkan memanfaatkan situasi untuk menjual buku kepada para siswa.
Irfan juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan seragam sekolah secara gratis bagi siswa di sekolah negeri, termasuk atributnya. Hal ini menandakan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjadikan seragam atau buku sebagai lahan bisnis.
“Kami melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah negeri di Kota Balikpapan, dan sekarang ada pemberitahuan yang jelas bahwa tidak boleh ada penjualan buku atau seragam,” jelasnya.
Jika ada laporan terkait pelanggaran di mana sekolah masih menjual buku atau seragam, Disdikbud Balikpapan siap menerima laporan dan akan segera menindaklanjuti. Namun, aturan ini hanya berlaku bagi sekolah-sekolah negeri, sementara sekolah swasta tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.
Irfan menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran serius terkait aturan ini. Jika ada pelanggaran, Disdikbud akan memberikan teguran kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
Dengan kebijakan ini, Disdikbud Balikpapan berharap agar para orang tua dan siswa di sekolah negeri dapat lebih tenang dan tidak terbebani oleh biaya tambahan yang tidak seharusnya mereka tanggung.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.