KaltimExpose.com, Jakarta –ÂDalam upaya mengurai benang kusut penyelenggaraan haji 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Langkah ini diambil menyusul laporan adanya ketidakjelasan dalam estimasi keberangkatan calon jemaah haji khusus yang memicu keresahan publik.
Pansus Haji tiba tepat pukul 10.17 WIB, dengan sejumlah anggota yang dipimpin oleh Saleh Daulay, serta anggota lain seperti Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka disambut oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi, yang kemudian memfasilitasi pertemuan di ruang rapat Siskohat.
Dalam pertemuan tersebut, Saleh Daulay menjelaskan bahwa kedatangan Pansus Haji bertujuan untuk mendalami adanya perubahan estimasi keberangkatan calon jemaah haji khusus yang terkesan tidak konsisten. “Perubahan estimasi dari tahun 2030 menjadi 2032, lalu berubah lagi ke 2031. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas perubahan ini, apakah ada campur tangan pihak-pihak tertentu,” tegas Saleh.
Hasan Affandi, menjawab kekhawatiran tersebut dengan penjelasan bahwa perubahan estimasi ini dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan status pelunasan calon jemaah haji khusus. Menurut Hasan, apabila calon jemaah telah melunasi biaya haji, sistem akan mempercepat estimasi keberangkatannya. “Programmer kami sudah mengatur bahwa jika pelunasan dilakukan, estimasi keberangkatan akan dipercepat,” jelas Hasan.
Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran Pansus. Saleh mempertanyakan kasus spesifik di mana seorang calon jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024 bisa langsung berangkat tanpa antre, sementara dalam sistem Siskohat tertulis bahwa ia mendaftar sejak 2013. “Ini terlihat seolah-olah ada rekayasa di dalam sistem,” ungkap Saleh, menambahkan rasa curiga Pansus.
Hasan menduga bahwa kasus ini mungkin terkait dengan kebijakan pelimpahan porsi haji reguler kepada haji khusus. Namun, penjelasan ini juga tidak memuaskan Arteria Dahlan. Ia mengingatkan bahwa pelimpahan porsi ini seharusnya memenuhi syarat tertentu, seperti adanya hubungan kekeluargaan, yang ternyata tidak terpenuhi dalam kasus yang dibahas.
“Kami menemukan kasus di mana calon jemaah tanpa antre bisa langsung berangkat. Verifikator mana yang bertanggung jawab memasukkan data tersebut?” tanya Arteria dengan nada tegas.
Menanggapi hal ini, Hasan menyatakan bahwa input data calon jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat. “Siskohat hanya mengelola penambahan pengguna dan manajemen sistem. Data calon jemaah yang sudah lunas langsung diproses oleh sistem,” tambah Hasan, mencoba memberikan gambaran transparan mengenai proses yang terjadi.
Inspeksi mendadak ini merupakan buntut dari mangkirnya Kementerian Agama dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Pansus pada hari sebelumnya, Selasa, 3 September 2024. Salah satu isu utama yang menjadi fokus Pansus adalah terkait pembagian kuota haji yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 undang-undang tersebut jelas menyebutkan bahwa kuota haji khusus harus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pergeseran yang mengundang tanda tanya besar. Pada awalnya, Panitia Kerja Komisi VIII bersama Menteri Agama telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 pada 27 November 2023, dengan total kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 221.720 jemaah, sementara kuota haji khusus sesuai aturan seharusnya 19.280 jemaah.
Meski demikian, di tengah jalan, Kementerian Agama justru mengalokasikan tambahan 20.000 kuota jemaah dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan ini secara otomatis menyebabkan kuota haji khusus melampaui batas 8 persen yang telah ditetapkan oleh undang-undang, memicu kritik keras dari berbagai pihak.
Inspeksi ini tidak hanya berfokus pada dugaan ketidaksesuaian dalam estimasi keberangkatan dan pembagian kuota, tetapi juga menyingkap bagaimana sistem di Siskohat beroperasi. Dalam pertemuan tersebut, Pansus Haji menegaskan komitmen mereka untuk terus menggali informasi dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari Kementerian Agama guna memastikan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan transparansi yang dijanjikan kepada masyarakat.
Kedatangan Pansus Haji ke Siskohat ini menjadi langkah awal dalam mengungkap potensi penyimpangan yang bisa merugikan calon jemaah haji. Dalam waktu dekat, Pansus direncanakan akan kembali memanggil Kementerian Agama untuk memberikan penjelasan lebih rinci dan menjawab pertanyaan yang masih menggantung.
Artikel ini telah tayang di tempo.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.