KaltimExpose.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang terletak di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Satuan Resnarkoba mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melaksanakan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna hijau yang berisi sebuah kotak es krim putih. Ketika kotak es krim tersebut dibuka, ditemukan 1 lembar tisu putih dan 25 poket sabu-sabu. Total berat sabu yang ditemukan mencapai 218,91 gram. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di kamar tidur belakang.
Pria berinisial A yang kini telah diamankan bersama barang buktinya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat diinterogasi, A mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut dipesan melalui seorang pria lain yang juga berinisial A, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya,” ucap Kombes Pol Ary Fadli.
Polresta Samarinda kini berfokus pada pengembangan kasus ini untuk mengungkap asal-usul dan jaringan distribusi narkotika yang terlibat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.