KaltimExpose.com, Bontang –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mulai melaksanakan Perhitungan Surat Suara Ulang (PPSU) untuk Pemilihan DPR RI, di kantor KPU, Jalan Awang Long Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Rabu (26/7/2024).

Dari pantauan media, hadir beberapa saksi dari partai dalam perhitungan ulang itu, termasuk partai bersengketa yaitu Demokrat dan PAN, serta perwakilan dari Golkar, PDIP, dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

Seperti diketahui, Demokrat menggugat hasil Pileg lalu ke Mahkamah Konstitusi. Demokrat menduga ada penggelembungan suara yang didapatkan PAN pada Pileg DPR RI daerah pemilihan Kaltim, yang berdampak pada hasil rekapitulasi keseluruhan, di mana PAN mendapatkan jatah kursi terakhir.

Dugaan kecurangan terjadi di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, termasuk di Bontang.

Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan perhitungan surat suara ulang ini dilaksanakan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan untuk dilakukan PPSU untuk pemilihan DPR RI.

Dijelaskan Muzarroby, untuk di Bontang sendiri ada 6 TPS yang terlibat dalam perhitungan ulang, yaitu:

  1. TPS 5 Kelurahan Api-Api
  2. TPS 2 Kelurahan Bontang Kuala
  3. TPS 18 Kelurahan Gunung Elai
  4. TPS 19 Kelurahan Guntung
  5. TPS 26 Kelurahan Gunung Telihan
  6. TPS 4 Kelurahan Tanjung Laut

“Kami melaksanakan apa yang menjadi putusan MK,” kata Roby.

Hingga saat ini proses perhitungan masih dilakukan, dimulai dengan membuka kotak suara TPS 4 Kelurahan Tanjung Laut Dapil 1 Bontang Selatan.

“Targetnya sore sudah bisa selesai,” ungkapnya.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan

Iklan