Kemenpan-RB Dampingi Pemkot Balikpapan Perkuat Implementasi Standar Pelayanan Publik dan Digitalisasi Layanan

Pendampingan Kebijakan SP, SIPPN, dan Standarisasi Jenis Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (7/10/2025), di Aula Balai Kota Balikpapan (Diskominfo Balikpapan)

KaltimExpose.com, Balikpapan –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. Salah satunya melalui kegiatan Pendampingan Kebijakan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), serta Standarisasi Jenis Pelayanan yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Dilansir dari Diskominfo Balikpapan, Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat penerapan kebijakan SP, pengelolaan informasi publik melalui SIPPN, serta penyusunan taksonomi jenis pelayanan agar lebih terintegrasi dan seragam di seluruh Indonesia.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Ajib Rakhmawanto, menegaskan bahwa Indonesia kini berada pada fase transformasi pelayanan publik yang menuntut perubahan paradigma dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.

“Masyarakat kini menginginkan pelayanan yang sederhana, cepat, murah, dan prima. Karena itu, pemerintah harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar pelayanan publik berjalan lebih efisien,” ujarnya.

Ajib juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur agar mampu menguasai teknologi digital dalam penyelenggaraan layanan. Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci terciptanya pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terjangkau.

“Sektor swasta dan BUMN sudah lebih dulu beradaptasi dengan digitalisasi, seperti layanan perbankan dan pembelian tiket daring. Pemerintah juga harus segera bertransformasi agar pelayanan publik lebih responsif,” jelasnya.

Selain itu, Ajib menyoroti pentingnya inovasi dan integrasi sistem informasi pelayanan publik agar masyarakat memperoleh akses informasi yang transparan dan akurat.

“Inovasi menjadi pendorong perubahan. Sistem informasi yang baik akan memudahkan masyarakat mendapatkan layanan secara terbuka dan terpercaya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa standar pelayanan merupakan tolok ukur penting untuk memastikan layanan publik berjalan efektif dan konsisten di seluruh daerah.

“Standar pelayanan menjadi instrumen agar pemerintah dapat memberikan layanan sesuai kebutuhan masyarakat dengan ukuran yang jelas,” tegas Ajib.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyusunan taksonomi jenis pelayanan bertujuan menyeragamkan penamaan layanan antarinstansi.

“Saat ini masih ditemukan banyak perbedaan nama layanan, seperti KTP yang bisa disebut dengan lebih dari 20 istilah berbeda. Hal ini menyulitkan integrasi data digital, sehingga kami mendorong penyusunan taksonomi yang seragam,” pungkasnya.

Pemkot Balikpapan Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mewakili Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Asisten Administrasi Umum Andi Sri Juliarty menyampaikan apresiasi atas kegiatan pendampingan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB terkait Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2025.

“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi kinerja penting untuk mendorong inovasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan penerapan standar pelayanan secara konsisten,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Pemkot Balikpapan terus mengikuti arahan Kemenpan-RB dalam penerapan SP, SIPPN, dan pengembangan inovasi pelayanan publik. Saat ini, terdapat 35 perangkat daerah dan unit kerja yang telah difasilitasi dalam penyusunan standar pelayanan.

“Setiap standar mencakup 14 unsur, terdiri atas 6 unsur service delivery dan 8 unsur manufacturing, sesuai Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014,” jelas Andi.

Hingga kini, 1.087 jenis pelayanan telah terpublikasi di SIPPN, sementara 11 jenis lainnya masih dalam tahap penyempurnaan teknis.

“Kendala biasanya terkait proses input data ke sistem nasional atau penyesuaian data internal. Namun kami terus berupaya menyelesaikannya,” tambahnya.

Identifikasi dan Klasifikasi Jenis Pelayanan Publik

Dalam sesi paparan, Analis Kebijakan Pertama Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Anggy Dian Putra Bangsa, menjelaskan bahwa pendampingan ini juga bertujuan melakukan verifikasi dan identifikasi jenis pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Jenis pelayanan publik menjadi dasar berbagai kebijakan, mulai dari penyusunan standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, hingga evaluasi PEKPPP. Karena itu, identifikasi harus dilakukan dengan cermat,” ungkapnya.

Ia menyebut proses identifikasi mencakup analisis terhadap tugas dan fungsi organisasi, produk layanan, serta karakteristik layanannya, baik tatap muka, digital, maupun hybrid.

Selain itu, pengelompokan layanan juga dilakukan berdasarkan jenis konsumennya—apakah masyarakat umum, pelaku usaha, atau internal pemerintah—untuk menghasilkan klasifikasi layanan yang akurat.

“Kemenpan-RB telah menghimpun data jenis layanan pemerintah daerah sejak akhir 2024 dan akan terus memperbaruinya sebagai bagian dari pengembangan sistem nasional,” ujarnya.

Anggy berharap hasil kegiatan ini dapat memperkuat sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah, serta mempercepat transformasi pelayanan publik berbasis digital.

“Dengan data yang terintegrasi, transformasi pelayanan publik dapat berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kemenpan-RB meneguhkan komitmen memperkuat transformasi pelayanan publik menuju layanan yang prima, transparan, terintegrasi, dan berdaya saing, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan