DPRD Berau Setujui Raperda Perubahan APBD 2025, Tujuh Fraksi Sampaikan Catatan Kritis

DPRD Kabupaten Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Berau, Selasa (30/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)

KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –DPRD Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Berau, Selasa (30/9/2025), dengan dukungan penuh dari tujuh fraksi.

Dilansir dari Tribun Kaltim, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD bersama mitra kerja, baik melalui komisi maupun Badan Anggaran.

“Alokasi anggaran dalam perubahan ini telah diarahkan pada program-program prioritas, seperti peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pertumbuhan ekonomi, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar di berbagai wilayah,” ujarnya.

Catatan Kritis Fraksi

Meskipun semua fraksi menyatakan setuju, sejumlah catatan tetap diberikan, terutama terkait efisiensi belanja agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Fraksi Demokrat Perjuangan melalui juru bicaranya, Grace Warastuty Langsa, menyoroti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar. Pemotongan itu terjadi karena alokasi pendidikan di APBD Berau belum mencapai 20 persen sesuai amanat undang-undang.

“Ini menunjukkan bahwa APBD kita belum sepenuhnya patuh pada regulasi nasional, khususnya dalam hal pendidikan. Padahal, ini sektor yang seharusnya mendapatkan perhatian serius,” tegas Grace.

Ia juga mengingatkan meski ada tambahan dana kurang salur sebesar Rp541 miliar, pemotongan DAU tetap berdampak pada postur anggaran daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah daerah memberi perhatian khusus dalam penyusunan anggaran berikutnya.

Respons Eksekutif

Bupati Berau Sri Juniarsih mengapresiasi dukungan DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2025. Ia menyebut seluruh catatan, kritik, dan saran yang disampaikan fraksi akan dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan program pemerintah.

“Kami memahami bahwa catatan yang disampaikan fraksi-fraksi adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Pemerintah akan menjadikan itu semua sebagai bagian dari evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Berdasarkan Raperda yang disetujui, pendapatan daerah setelah perubahan naik menjadi Rp5,36 triliun dari APBD murni 2025 sebesar Rp4,76 triliun, atau bertambah Rp603 miliar. Belanja daerah juga meningkat menjadi Rp6,04 triliun, naik Rp788 miliar dari sebelumnya Rp5,25 triliun.

Defisit sebesar Rp673 miliar akan ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan jumlah yang sama.

Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan 2025 akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi maksimal tiga hari kerja setelah persetujuan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan Peraturan Daerah melalui Keputusan Gubernur Kaltim.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan