Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK

KaltimExpose.com, Jakarta –Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang akrab dikenal Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari Liputan6, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembalian uang tersebut, meski belum dapat memastikan jumlah pastinya yang disebut-sebut mencapai Rp9 miliar.
“Ada pengembalian uang benar, namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) malam.
Budi menjelaskan, uang dari Khalid masuk kategori barang sitaan. “Iya kepada KPK (dikembalikannya) kan penyitaan itu masuknya,” ucapnya. Ia menambahkan, mekanisme pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening penampung milik KPK.
Penjelasan Khalid Basalamah
Pengembalian uang itu sebelumnya diungkap dalam kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Khalid, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menjelaskan pengalamannya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama pada 2023–2024.
Ia bercerita, awalnya 122 jemaah dari biro perjalanan Uhud Tour sudah membayar visa haji furoda, termasuk akomodasi dan transportasi di Arab Saudi. Namun kemudian, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan visa haji khusus dari tambahan 20.000 kuota resmi Pemerintah Arab Saudi yang disertai fasilitas maktab VIP dekat jamarat.
“Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ujar Khalid.
Persoalan Tambahan Biaya
Khalid mengungkap, setiap jemaah diminta membayar USD 4.500 untuk visa tersebut. Namun, masih ada 37 jemaah yang visanya belum diurus dan diminta tambahan biaya USD 1.000 per orang.
“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti… sambil marah-marah. Antum, ustaz, masa antum enggak paham?” kata Khalid menirukan ucapan Ibnu Mas’ud.
Menurut Khalid, ia mempertanyakan hal itu karena sebagai ustaz harus memahami halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tak akan mengurus visa jemaah bila biaya tambahan tidak dibayar. Akhirnya, pembayaran tetap dilakukan agar jemaah bisa berangkat haji.
Uang Dikembalikan ke KPK
Seusai ibadah haji, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan USD 4.500 per jemaah. Namun, uang tersebut kemudian diminta oleh KPK untuk diserahkan kembali.
“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelas Khalid.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus ditangani KPK, sementara jumlah pasti uang yang dikembalikan akan diumumkan kemudian.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.