Operasi Yustisi Sampah Balikpapan Resmi Dimulai, Pelanggar Bisa Didenda Rp5 Juta

Sudirman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan. (Foto Putri/Niaga.Asia)

KaltimExpose.com, Balikpapan –Pemerintah Kota Balikpapan mulai menerapkan Operasi Yustisi Sampah pada September 2025. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), operasi ini menyasar pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga maupun badan usaha sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Dilansir dari Niaga Asia, Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar cukup tegas. Warga atau pelaku usaha yang membuang sampah lebih dari satu meter kubik ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS), atau membuang ke saluran drainase, sungai, hingga laut, bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan maksimal tiga bulan melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Dengan sanksi bertingkat ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak hulu hingga hilir,” ujarnya.

Sanksi Tegas dan Edukasi

Sebelum operasi resmi diberlakukan, Pemkot Balikpapan telah melakukan sosialisasi dan uji coba di sejumlah kecamatan. Aturan ini tidak hanya mengatur pelanggaran berat, tetapi juga sanksi ringan.

Warga atau badan usaha yang tidak memilah sampah akan mendapat teguran lisan maupun tertulis. Jika tetap melanggar, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Perda tersebut juga mewajibkan setiap rumah tangga, restoran, hotel, kafe, dan perkantoran untuk memilah serta memproses sampah sebelum dibuang ke TPS.

Menurut Sudirman, penerapan aturan ini penting untuk mengurangi residu sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dengan begitu, usia pakai TPA bisa lebih panjang.

Langkah Jangka Panjang

Sebagai strategi berkelanjutan, Pemkot Balikpapan menargetkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan. Keberadaan TPST diharapkan menjadi solusi pengolahan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.

Namun, keterbatasan jumlah petugas kebersihan masih menjadi kendala. DLH hanya memiliki sekitar 500 petugas untuk mengawasi wilayah dengan penduduk lebih dari 700 ribu jiwa.

Karena itu, Sudirman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.
“Tanpa partisipasi warga, mulai dari RT, kelurahan, hingga komunitas, operasi ini tidak akan efektif,” jelasnya.

Membangun Kesadaran Bersama

Pemkot menegaskan bahwa Operasi Yustisi bukan hanya soal penindakan, melainkan juga membangun kesadaran kolektif. Dengan kepatuhan warga dalam memilah dan mengolah sampah, Balikpapan diharapkan menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Jika setiap warga melaksanakan kewajiban mengelola sampah dengan benar, kita bisa menekan timbunan, memperlambat penuaan TPA, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik bagi semua,” pungkas Sudirman.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan