Satpol PP Kaltim Amankan 11 Jukir Liar, Anjal, dan Gepeng dalam Operasi di Samarinda

KaltimExpose.com, Samarinda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait mengamankan 11 orang dalam operasi gabungan penertiban jukir liar, anak jalanan, dan gelandangan pengemis di Kota Samarinda pada Rabu (10/9/2025) malam.
Dilansir dari Tribun Kaltim, operasi gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Kaltim bersama Satpol PP Kota Samarinda, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 00.10 WITA. Tim menyisir sejumlah titik rawan di Samarinda dengan menggunakan kendaraan dari masing-masing instansi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengakui operasi kali ini tidak lepas dari kendala di lapangan.
“Terus sampai kita ke Big Mall ternyata bocor informasi tidak dapat barang bukti,” ungkap Edwin.
Meski begitu, tim tetap berhasil mengamankan 11 orang, terdiri dari jukir liar, pengamen, manusia silver, hingga anak jalanan. Penertiban sempat diwarnai aksi kejar-kejaran lantaran beberapa pengamen dan manusia silver mencoba kabur saat akan diamankan. Bahkan ada yang melawan ketika ditangkap.
Penyisiran pertama dilakukan di Simpang 4 Sempaja, Jalan Wahid Hasyim 2, di mana petugas berhasil mengamankan satu manusia silver. Di Jalan Juanda, tiga jukir liar ikut diamankan. Sementara di Simpang 4 Antasari, tim mengamankan satu pengelap kaca dan satu jukir liar, disusul satu jukir liar lainnya di Jalan Antasari.
Penertiban berlanjut ke Simpang Muara dengan dua jukir yang ikut terjaring, lalu di Jalan APT Pranoto, petugas menangkap dua pengamen. Salah satunya adalah pengamen yang disebut sudah berulang kali berurusan dengan Satpol PP.
“Terus juga satu yang Kende itu yang jadi langganan bolak balik juga,” kata Edwin.
Selain mengamankan jukir dan pengamen, Satpol PP juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan APT Pranoto. Barang dagangan seperti meja lipat, kursi lipat, kompor, dan peralatan lain diangkut petugas.
“Kita ke APT Pranoto nah disitu kita dapat juga PKL yang melanggar Rumija. Dia berjualan di atas trotoar jadi sama teman-teman Satpol PP Kota Samarinda dibersihkan, diangkut barang-barangnya, kemudian mereka akan berurusan dengan Satpol PP Kota,” jelas Edwin.
Usai diamankan, seluruh pelanggar didata dan diberikan Surat Peringatan (SP) 1. Mereka yang baru pertama kali tertangkap dilepaskan malam itu juga. Namun, bagi yang sudah berulang kali melanggar akan diproses lebih lanjut.
“Kita akan proses ya, pertama kita membuat SP1 dulu, kecuali yang namanya Kende, itu akan diproses mungkin dari pihak pemerintah kota yang akan memproses,” tegas Edwin.
Satpol PP menegaskan, pelanggar yang membandel tidak segan dibawa ke persidangan agar menimbulkan efek jera.
“Kita target kita sih kalau bisa sampai kita persidangan, supaya ada efek jera terhadap pelanggar-pelanggar perda itu, kita proses sampai persidangan,” pungkasnya.
Operasi gabungan yang berakhir di kawasan Citra Niaga ini ditutup pada pukul 00.10 WITA.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.