Rosan Tegaskan Pengusaha Penerima Insentif Wajib Gandeng UMKM, Nilai Kemitraan Capai Rp57,8 Miliar

KaltimExpose.com – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan bahwa pengusaha penerima insentif fiskal wajib bermitra dengan UMKM. Langkah ini bertujuan memperkuat iklim investasi, mendorong keberlanjutan usaha kecil, dan meningkatkan inklusi pembiayaan di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Bisnis.com, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menekankan bahwa seluruh pengusaha besar, baik dalam negeri maupun asing, yang menerima insentif berupa tax holiday, tax allowance, hingga pembebasan bea masuk (master list import) harus menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM.
“Itu kita wajibkan untuk bekerja sama dengan UMKM di seluruh Indonesia, terutama di tempat-tempat mereka melakukan operasionalnya,” ujar Rosan dalam konferensi pers Forum Peningkatan Kompetensi UMKM di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Kebijakan ini, kata Rosan, bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Pada kesempatan tersebut, pihaknya mencatat 10 kemitraan simbolis antara perusahaan besar dan UMKM dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar.
“Kalau kita lihat volumenya dari insentif fiskal yang kita berikan, maka [nilai] kerja sama antara UMKM dan perusahaan besar per tahun itu akan mencapai ratusan miliar,” paparnya.
Tak hanya sebatas kemitraan, Kementerian Investasi juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) UMKM dan memperluas akses permodalan, termasuk untuk pengusaha penyandang disabilitas.
“Jadi kami juga mendorong terutama bank-bank Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] untuk memberikan hak yang sama kepada penyandang disabilitas. Alhamdulillah direspons sangat baik,” tambah Rosan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa program penjajakan bisnis ekspor produk UMKM (business matching) mencatat transaksi sebesar US$90,04 juta atau sekitar Rp1,46 triliun selama periode Januari—Juli 2025.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Fajarini Puntodewi, mengungkap bahwa transaksi ini mencakup pesanan pembelian (purchase order/PO) senilai US$55,09 juta dan potensi transaksi sebesar US$34,95 juta.
“Untuk Januari—Juli 2025, total transaksi business matching dalam program UMKM Bisa Ekspor telah menembus US$90,04 juta,” kata Puntodewi.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.