Tom Lembong Laporkan Hakim Usai Bebas Berkat Abolisi Presiden Prabowo

Tim pengacara Tom Lembong laporkan hakim ke MA (Mulia/detikcom)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai keluar dari Rutan Cipinang, Tom langsung melaporkan majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Kasus, abolisi, Tom Lembong, hakim, korupsi impor gula menjadi sorotan utama dalam polemik hukum ini.

Dilansir dari detik.com Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim karena dinilai merugikan negara hingga Rp194 miliar dalam kasus impor gula. Menurut hakim, kerugian itu adalah keuntungan yang seharusnya diraih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN yang terlibat dalam pengadaan gula.

Meski demikian, majelis hakim mengakui bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. Karena itu, ia tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Namun Tom tidak tinggal diam. Ia langsung mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.

Namun situasi berubah cepat. Pada 31 Juli 2025, pemerintah bersama DPR menyetujui pemberian abolisi kepada Tom. Kebijakan ini otomatis menghentikan seluruh proses hukum, termasuk banding yang tengah berjalan. Tom pun bebas dari Rutan Cipinang keesokan harinya, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ujar Tom usai kebebasannya.

Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Kebebasan tidak menghentikan langkah Tom. Pada Senin, 4 Agustus 2025, ia melalui kuasa hukumnya Zaid Mushafi resmi melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung. Laporan ini ditujukan sebagai bentuk evaluasi terhadap proses peradilan yang dinilai tidak adil.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” jelas Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung.

Zaid juga menyebut ada sikap tidak profesional dari hakim yang mengadili kasus Tom. Bahkan, ia menuduh salah satu hakim anggota tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama persidangan.

“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” lanjutnya.

“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tambah Zaid.

Audit BPKP Jadi Target Laporan Berikutnya

Tidak hanya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Tom Lembong juga berencana melaporkan proses audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasusnya. Laporan akan ditujukan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses audit ini adalah kunci di penjaranya seseorang ya, di penjaranya Pak Tom Lembong ini. Itu salah satu kuncinya itu adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara,” jelas Zaid.

Menurut kuasa hukum, laporan ini bukanlah bentuk balas dendam, melainkan dorongan untuk memperbaiki sistem hukum agar lebih adil dan akuntabel bagi semua warga negara.

“Ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” tegasnya.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan