70 Peserta Ikuti Pelatihan Sertifikasi Halal di Kukar, IPARI dan Kemenag Dukung UMKM

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Agama Untuk Mendorong Sertifikasi Halal, IPARI Kukar Gelar Pelatihan (kukarpaper.com)

KaltimExpose.com, Tenggarong –Sebanyak 70 peserta dari berbagai unsur, termasuk perwakilan Kemenag dan IPARI Kaltim, mengikuti pelatihan sertifikasi halal Kukar yang digelar Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kutai Kartanegara, Kamis (19/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar ini secara resmi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kukar, Dafip Haryanto.

Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, jajaran pengurus wilayah IPARI Kalimantan Timur, serta Ketua IPARI Kukar, Endy Haryono.

Dalam sambutan mewakili Bupati Edi Damansyah, Dafip menyampaikan bahwa sertifikasi halal UMKM bukan sekadar simbol, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam memastikan produk—terutama makanan dan minuman—memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.

“Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan spiritual untuk memastikan agar produk-produk yang dihasilkan oleh produsen, khususnya makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Islam, berlabel halal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa konsep halal dalam Islam mencakup hal-hal yang diperbolehkan, tidak membahayakan, serta menjunjung tinggi perlindungan konsumen dalam sistem jaminan produk halal. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini dinilai memiliki nilai strategis yang besar.

Di era globalisasi yang makin kompetitif, produk lokal harus mampu memenuhi standar internasional, termasuk kehalalan. Di sinilah peran penyuluh agama menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mendalam kepada peserta mengenai prinsip-prinsip dasar sertifikasi halal UMKM, mulai dari regulasi, sistem jaminan produk halal (SJPH), hingga teknis seperti pengisian daftar bahan, verifikasi proses produk halal (PPH), serta pelaksanaan sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pelatihan ini diharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dalam mendorong sertifikasi halal bagi UMKM dan pelaku usaha di daerah kita. Serta dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan di lapangan,” tambah Dafip.

Lebih lanjut, ia mendorong sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Kemenag, IPARI, dan pelaku usaha agar akses terhadap sertifikasi halal semakin mudah, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah yang ingin menembus pasar yang lebih luas.

Dengan pelatihan ini, penyuluh agama juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menyosialisasikan pentingnya produk halal kepada masyarakat, sekaligus mendukung UMKM lokal agar mampu bersaing secara global.

 

Sumber Prokom Kukar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan