Bobby Nasution Terima Putusan Empat Pulau Masuk Aceh, Ingatkan Warga Sumut Tak Terprovokasi

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam konferensi pers keputusan 4 pulau Aceh-Sumatera Utara di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025).(Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden – kompas.com)

KaltimExpose.com, Jakarta –Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan sikap legowo atas keputusan pemerintah pusat terkait status empat pulau masuk Aceh, yang sebelumnya sempat diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia pun mengimbau masyarakat Sumut untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memecah belah harmoni antarwilayah.

“Saya minta seluruh masyarakat Sumut, Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita. Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan…” ujar Bobby dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Kompas.

Bobby menegaskan, sebagai kepala daerah, dirinya telah menandatangani surat bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mengesahkan perubahan batas wilayah. Surat tersebut menandai tuntasnya polemik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Dengan nada berkelakar, Bobby mengungkap bahwa proses pembahasan batas wilayah ini dimulai sejak 1992, saat dirinya baru berusia satu tahun.

“Batas wilayah sudah dimulai 1992, itu umur saya baru satu tahun… dan baru di tahun 2025 saya tanda tangan sebagai gubernur menyatakan bahwa 4 pulau ini masuk ke Aceh,” tuturnya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar (Gadang), Mangkir Kecil (Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sengketa ini sempat memanas setelah munculnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebut empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara.

Pemerintah Provinsi Aceh menentang keputusan itu dengan membawa argumen historis dan bukti jejak administrasi masa lampau, sementara Pemprov Sumut mengklaim hasil survei Kemendagri sebagai dasar klaim.

Melihat kisruh yang berkepanjangan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil alih dan mengeluarkan putusan tegas. Berdasarkan dokumen dan data pendukung dari Kemendagri, Prabowo menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif sah menjadi bagian dari wilayah Aceh.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif adalah masuk ke wilayah Aceh,” terang Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana, Selasa (17/6/2025).

Pertemuan penting yang melibatkan Gubernur Aceh, Gubernur Sumut, serta Mendagri Tito Karnavian, digelar di Istana saat Presiden Prabowo sedang menjalankan kunjungan kenegaraan ke Rusia.

Dengan keluarnya keputusan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi narasi konflik antardaerah. Bobby sendiri kembali menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga dua provinsi bertetangga.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan