MK Wajibkan SD dan SMP Gratis, Disdikbud Kaltim: Itu Kewenangan Kabupaten/Kota

KaltimExpose.com –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengukuhkan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar secara gratis. Dalam sidang putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun yang mencakup SD dan SMP—baik negeri maupun swasta—harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan dinilai sebagai tonggak penting dalam penguatan hak konstitusional di bidang pendidikan.
MK secara tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat berkewajiban membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah-sekolah swasta dan madrasah sederajat, agar akses pendidikan lebih merata.
Menanggapi keputusan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, menyatakan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan ini bukan menjadi kewenangan provinsi, melainkan berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
“Belum ada (koordinasi). Kalau kami, (untuk) SMA memang dari dulu kan sudah gratis. Kalau SD-SMP saya kurang tahu karena itu kewenangan kabupaten/kota,” ujar Rahmat saat mendampingi Menteri Kebudayaan dalam kunjungan kerja di Samarinda, Jumat (30/5/2025) dikutip dari TribunKaltim.co.
Menurut Rahmat, hingga kini belum ada arahan atau koordinasi teknis dari pemerintah pusat kepada pihaknya terkait pelaksanaan kebijakan pembebasan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim selama ini hanya menangani jenjang pendidikan menengah atas, seperti SMA dan SMK, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau provinsi itu SMA, SMK sederajat,” tambahnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya pemahaman yang jelas mengenai pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa urusan pendidikan dasar hingga PAUD merupakan tanggung jawab penuh pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi lebih tepatnya mungkin ke kota, takut salah karena kan beda kewenangan,” pungkasnya.
Dengan putusan MK ini, tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah, khususnya di level kabupaten/kota, merespons dan menjalankan amanat konstitusi ini secara efektif, demi menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.