KaltimExpose.com, Samarinda –Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat tinggi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana reklamasi tambang yang ditaksir merugikan keuangan negara dan lingkungan hingga puluhan miliar rupiah. Fokus dari kasus ini adalah korupsi dana reklamasi yang melibatkan CV Arjuna dan mantan kepala dinas ESDM.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah IEE, Direktur Utama CV Arjuna, serta AMR, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kaltim pada periode 2010 hingga 2018. Penahanan terhadap mereka dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi minimal dua alat bukti kuat sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keteria tersangka IEE dan AMR dalam perkara dimaksud,”
ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, dikutip dari HeadlineKaltim.co, Senin (19/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap IEE dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025. Sementara itu, AMR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan surat nomor TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.

Tak hanya ditetapkan, keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, sebagai bentuk penahanan Rutan.

“Tim penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” jelas Toni.

Penahanan tersebut didasari oleh pasal-pasal yang disangkakan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

Dalam hasil penyidikan, CV Arjuna diketahui sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara seluas 1.452 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Izin tersebut berlaku hingga 6 September 2021.

Perusahaan tersebut memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi lahan pasca-tambang. Sebagai jaminannya, CV Arjuna diwajibkan menyetor dana reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi selama periode 2010 hingga 2016. Namun pada 2016, Dinas ESDM Kaltim justru menyerahkan kembali dana jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa prosedur yang semestinya.

Penyerahan dana tersebut tidak disertai pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, maupun persetujuan dari pejabat berwenang seperti Menteri, Gubernur, atau Wali Kota.

Akibat kelalaian itu, CV Arjuna mencairkan dana jaminan reklamasi dan menggunakannya untuk kepentingan lain, yang bukan peruntukan awalnya. Ironisnya, hingga saat ini, CV Arjuna tidak melakukan reklamasi maupun menempatkan kembali jaminan reklamasi, termasuk perpanjangan bank garansi.

“Sampai dengan saat ini CV Arjuna tidak melakukan reklamasi dan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi serta tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” beber Toni.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,1 miliar, belum termasuk kerugian atas jaminan reklamasi yang kadaluarsa senilai Rp2,49 miliar. Tak hanya itu, kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari tidak dilakukannya reklamasi ditaksir mencapai Rp58,5 miliar.

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Toni.

 

Artikel ini telah tayang di headlinekaltim.co.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan