KaltimExpose.com, Jakarta –  Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menjadi sorotan usai digugat secara perdata oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial, Komardin. Pria asal Makassar itu menyeret kampus ternama ini ke Pengadilan Negeri Sleman dengan tudingan perbuatan melawan hukum, buntut polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Nilai gugatan pun tak main-main: Rp69 triliun untuk kerugian materiil dan Rp1.000 triliun untuk kerugian imateriil.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan dalih bahwa UGM dinilai tak transparan dalam menyampaikan informasi publik terkait dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI itu, termasuk skripsi dan ijazahnya. Komardin berharap, dengan proses hukum ini, kontroversi yang selama ini menjadi perdebatan publik bisa segera diklarifikasi melalui jalur resmi.

“Jadi sekarang ini kan skripsi palsu lah, ijazah palsu lah, sekarang supaya tidak menjadi gaduh di negara ini ya kita buktikan lewat pengadilan, akibat negara ini menjadi gaduh, ini kan nilai rupiah kita anjlok, kalau ini anjlok semua sektor rusak,” ujar Komardin, dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Komardin menyebut dirinya tak memiliki kepentingan pribadi terhadap Presiden Jokowi. Justru, menurutnya, UGM sebagai institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut, seharusnya bertanggung jawab menenangkan kegaduhan di masyarakat yang menurut dia berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

“Makanya saya tuntut itu UGM kerugian materiil itu ada Rp69 triliun, kerugian imateriil itu Rp1.000 triliun,” katanya, menegaskan bahwa dana tersebut “dibayar ke negara bukan kepada saya.”

Dalam penjelasannya, Komardin mendasari nominal gugatan berdasarkan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Ia merujuk nilai tukar dua tahun lalu yang berada di angka Rp15.500 per USD, kini telah melemah menjadi sekitar Rp16.700. Menurutnya, jika tak segera ditangani, kekisruhan ini berpotensi mendorong Rupiah anjlok ke level Rp20.000 per dolar AS.

“Utang kita bayar dibayar akhir tahun itu sekitar Rp800,33 triliun, dengan asumsi dolar Rp15.500, yang sekarang sudah Rp16 ribu, artinya ada tambahan makanya anggaran dipotong semua dialihkan ke situ. Nah kalau ini tidak diselesaikan cepat ini nilai dolar terhadap rupiah bisa Rp20 ribu, kalau sudah Rp20 ribu, itu negara kolaps itu,” tegasnya.

Menanggapi gugatan yang fantastis ini, pihak UGM menyatakan sikap tenang dan akan menghadapi proses hukum dengan cermat. Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menekankan bahwa gugatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

“Termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas,” kata Veri dalam keterangan resminya pada Kamis (15/5)

Veri menegaskan, saat ini pihak kampus masih fokus mencermati substansi gugatan dan belum mengambil langkah hukum balasan. Namun ia tidak menutup kemungkinan akan menempuh gugatan balik di kemudian hari.

“Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan