Disperindag Kutim Tarik 9 Produk Marshmallow Berlabel Halal tapi Mengandung Babi, Warga Diminta Waspada

KaltimExpose.com, Sangatta –Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan razia serentak terhadap produk makanan ringan, Selasa (13/5/2025). Hasilnya, sembilan produk marshmallow dari berbagai merek ditarik dari toko modern dan konvensional karena terindikasi mengandung unsur babi meskipun mencantumkan label halal.
Operasi lintas instansi ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, berdasarkan instruksi Bupati Kutim melalui Surat Nomor B.500.2.3.6/12127/Bup tertanggal 9 Mei 2025 dan delegasi dari Disperindagkop Provinsi Kaltim.
“Kami hari ini bergerak di seluruh wilayah Kutim yang dibagi menjadi empat zona. Umumnya produk tersebut sudah diretur, tapi di beberapa titik kami masih menemukannya,” ujar Nora saat diwawancarai di sela kegiatan.
Produk Bermasalah Beredar di Gerai Ternama
Salah satu temuan terbanyak ditemukan di gerai Indomaret Bukit Pelangi, dengan 21 item marshmallow dari merek yang masuk dalam daftar rilis resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Produk-produk tersebut berasal dari Filipina dan China, dan sebagian besar mencantumkan label halal meski mengandung gelatin babi.
Tim gabungan terdiri dari Disperindag, Polres Kutim, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setkab, serta Lembaga Perlindungan Konsumen. Mereka menyasar retail besar hingga toko kelontong di berbagai kecamatan.
Nora menegaskan, pelanggaran utama bukan pada kandungan babi semata, melainkan penyesatan informasi melalui label halal.
“Kalau tidak ada label halal, tidak ada pelanggaran. Tapi jika mencantumkan label halal padahal mengandung babi, itu jelas menyesatkan konsumen, terutama umat Muslim,” tegasnya.
Daftar Produk yang Ditarik Disperindag Kutim
Berdasarkan rilis BPJPH tertanggal 21 April 2025, berikut sembilan produk marshmallow bermasalah:
- Corniche Fluffy Jelly – Filipina, bersertifikat halal
- Corniche Marshmallow Teddy Rasa Apel – Filipina, berlabel halal
- ChompChomp Car Mallow – China, berlabel halal
- ChompChomp Flower Mallow – China, berlabel halal
- ChompChomp Mini Marshmallow – China, bersertifikat halal
- Hakiki Gelatin – Berlabel halal
- Larbee–TYL Marshmallow Isi Selai Vanila – China, berlabel halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk – China, tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat – China, tanpa sertifikat halal
Langkah Persuasif dan Peran Warga
Meskipun belum ada sanksi hukum dijatuhkan, Disperindag mengambil langkah persuasif dengan menarik produk secara langsung dan meminta pengelola toko tidak menjual ulang. Nora juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan produk sejenis.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan produk serupa di warung yang belum kami jangkau, segera laporkan ke kami. Kami akan turun langsung,” ujarnya.
Tim menemukan sejumlah kendala, seperti kesamaan nama produk namun berbeda varian dari daftar resmi. Hal ini membuat petugas tidak bisa langsung menarik produk tanpa bukti pendukung.
“Beberapa produk mereknya sama, tapi gambar atau varian berbeda. Kami tidak berani ambil risiko salah tarik,” ungkap Nora.
Ia berharap masyarakat dan media dapat membantu memperluas jangkauan pengawasan demi perlindungan konsumen yang lebih maksimal.
Komitmen Kutim: Perlindungan Konsumen Nomor Satu
Operasi ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kutim dalam melindungi hak konsumen, khususnya umat Muslim, dari produk yang tidak sesuai informasi label. Pemerintah juga menegaskan, produk yang menyesatkan tak akan diberi tempat di rak penjualan di Kutim.
“Melalui teman-teman media, kami harap informasi ini cepat tersebar. Ini untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkas Nora.
Sumber Prokopim Kutim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.