KaltimExpose.com, Jakarta –  Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan agar dirinya dicopot dari jabatan wakil presiden, namun sejumlah pakar menilai langkah pemakzulan ini “sangat-sangat sulit” dilakukan. Fokus pembahasan ini mencakup Gibran Rakabuming, pemakzulan Gibran, Forum Purnawirawan TNI, Bivitri Susanti, dan Prabowo Subianto.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa upaya hukum untuk memberhentikan Gibran masih sangat lemah. Menurutnya, perubahan batas usia calon wapres yang menguntungkan Gibran lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran etika.

“Gibran itu berdua sama Prabowo dalam setiap proses pilpres lalu. Jadi enggak mungkin Gibran saja dianggap salah…Kecuali kalau misalnya nih, Gibran tertangkap sendirian melakukan perbuatan tercela, misalnya mabuk, atau misalnya dia korupsi sendirian, itu baru kuat, tapi lagi-lagi itu juga tidak mudah,” dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (28/04).

Dari sisi politik, pengamat BRIN, Firman Noor, juga menilai peluang pemakzulan hampir mustahil karena Prabowo masih sangat bergantung pada dukungan politik Presiden Joko Widodo. “Prabowo itu masih melihat Jokowi sebagai satu elemen penting dalam dunia politik yang tidak bisa dia tinggalkan, manakala dia ingin nyaman dan langgeng berkuasa,” tegas Firman.

Landasan Hukum Pemakzulan: Berat dan Berliku

Menurut Pasal 7A dan 7B UUD 1945, pemakzulan hanya bisa terjadi bila presiden atau wapres terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara, korupsi, atau perbuatan tercela. Prosesnya pun panjang: DPR harus mengusulkan ke MK, diikuti pengadilan di MK, dan keputusan akhir di tangan MPR dengan syarat dukungan minimal 2/3 hingga 3/4 anggota.

Dalam realitas politik saat ini, di mana mayoritas fraksi DPR adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, jalan untuk menggulirkan pemakzulan dinilai hampir mustahil. “Sangat-sangat sulit. Guncangan politiknya pasti besar, semua fraksi pasti berhitung keras,” ujar Bivitri.

Tuduhan Lain di Luar Pilpres: Masih Lemah

Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum UGM, menyoroti beberapa isu yang sempat menyeret Gibran, seperti dugaan soal ijazah dan laporan dugaan korupsi ke KPK. Namun, semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
“Tanpa pembuktian yang kuat, langsung menyimpulkan perlu impeachment itu tidak tepat,” tegas Zainal.

Dinamika Politik: Prabowo Tak Akan Tinggalkan Jokowi

Firman Noor menilai Prabowo tetap menjaga relasi erat dengan Jokowi karena banyak loyalis Jokowi masih menempati posisi strategis dalam pemerintahan. Upaya untuk mendepak Gibran, menurut Firman, malah akan merugikan stabilitas kekuasaan Prabowo sendiri.

“Upaya mendongkel Jokowi melalui anaknya seperti yang diharapkan oleh purnawirawan itu masih jauh dari hitung-hitungan Prabowo dan saya yakin tidak akan di-follow up,” tambah Firman.

Aspirasi Purnawirawan: Ekspresi Kekecewaan

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan, salah satunya adalah mendorong pergantian wakil presiden ke MPR. Penandatangan sikap tersebut berasal dari sejumlah tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi hingga Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Bivitri melihat usulan itu lebih untuk mengguncang dinamika politik nasional. “Ini bagian dari kompetisi politik antara kekuatan TNI dan kekuatan kepolisian dalam pemerintahan,” katanya.

Beragam Reaksi

Menanggapi usulan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Wiranto mengatakan Prabowo memahami aspirasi Forum Purnawirawan namun tidak akan merespons secara spontan. Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketum Partai NasDem Surya Paloh juga menyatakan bahwa presiden dan wapres sudah dipilih secara sah berdasarkan konstitusi.

Sementara itu, Kaesang Pangarep juga membela Gibran. “Secara konstitusi, presiden dan wakil presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Namun, suara berbeda datang dari mantan Kepala BIN, A.M. Hendropriyono. Ia menilai penyampaian aspirasi ini sah-sah saja dalam negara demokrasi. “Mereka menyampaikan aspirasi boleh dong,” katanya.

Meski Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyuarakan aspirasi mereka, namun dari sisi hukum dan politik, langkah untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dinilai nyaris tidak mungkin. Proses hukum yang panjang, kondisi politik yang kompleks, serta tidak adanya pelanggaran hukum yang kuat menjadi penghalang utama.
Artikel ini telah tayang di bbc.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan