KaltimExpose.com, Jakarta –ÂSengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat usai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan wilayah administratif pulau-pulau tersebut masuk ke Sumut. Meski menolak keras keputusan itu, Pemerintah Aceh menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum. Mereka memilih menyelesaikan polemik ini lewat pendekatan damai, administratif, dan politis.

Empat pulau yang disengketakan—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—berada di wilayah Aceh Singkil. Namun berdasarkan Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memimpin rapat bersama unsur DPR Aceh, Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, tokoh agama, dan akademisi. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bulat bahwa Aceh tidak akan membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” ujar Mualem, dikutip dari DetikNews.

Sebagai gantinya, Mualem akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat itu berisi klaim Aceh atas empat pulau berdasarkan bukti historis, geografis, demografis, dan dokumen legal yang dimiliki.

“Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis hak kita. Secara penduduk kita, secara geografis hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan,” tegasnya.

Pertemuan lanjutan dengan Mendagri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Juni mendatang. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, Mualem menyatakan pihaknya akan membawa keberatan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insyaallah itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh,” tambah Mualem optimistis.

Saat ditanya soal kemungkinan bertemu Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencari solusi bersama, Mualem memilih tidak membahasnya.

“Tidak kita bahas, bagaimana kita duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan hak kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja,” katanya.

Sementara itu, TA Khalid, perwakilan Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, menegaskan bahwa bukti-bukti sejarah dan administratif menunjukkan keempat pulau tersebut memang milik Aceh.

“Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bersepakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan,” ujar Khalid.

Ia juga menolak wacana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif dan politis,” tegasnya.

Polemik empat pulau ini bukan hal baru, karena wilayah Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah lama saling klaim. Namun dengan pendekatan non-litigasi yang dipilih Pemerintah Aceh, konflik diharapkan bisa mereda dan menghasilkan penyelesaian yang adil dan bermartabat.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan