KaltimExpose.com, Tenggarong –  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyiapkan tiga lokasi untuk Sekolah Rakyat, sebagai bentuk dukungan terhadap program pendidikan gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto bersama Kabinet Merah Putih. Inisiatif ini merupakan langkah strategis Pemkab Kukar dalam mengentaskan kemiskinan melalui jalur pendidikan tanpa biaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kukar, Dr. Sunggono, didampingi Plt. Kepala Dinas Sosial Kukar, Yuliandris Suherman, dalam keterangannya kepada awak media.

Dari tiga lokasi yang direncanakan, dua di antaranya berlokasi di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kecamatan Tenggarong, bukan di Kecamatan Loa Kulu sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.

“Kami sudah siapkan dua lokasi di Loa Ipuh Darat, Tenggarong. Bukan Loa Kulu, mohon diluruskan,” ujar Dr. Sunggono.

Adapun rincian lokasi pertama memiliki luas 10,65 hektare yang diperuntukkan bagi jenjang SD (3 rombongan belajar), SMP (3 rombel), dan SMA (3 rombel). Sedangkan lokasi kedua seluas 14,27 hektare berada di Jalan AM Tahir No. 95, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, yang akan digunakan untuk jenjang SMP dan SMA masing-masing 3 rombel.

Dr. Sunggono menegaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar pendidikan formal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam pengentasan warga miskin di Kukar, yang seluruh proses pendidikannya digratiskan sepenuhnya oleh negara.

“Kami berharap dukungan semua pihak agar program ini berjalan lancar sebagaimana harapan bersama,” imbuhnya.

Lahan Hibah dan Proses Verifikasi Pusat

Sunggono juga menjelaskan bahwa verifikasi usulan lahan telah dilakukan bersama fasilitator dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, serta lembaga terkait lainnya, dan telah menghasilkan kesepakatan bersama.

Ia menjabarkan bahwa lahan tahap pertama yang diusulkan merupakan eks-HGU yang telah dihibahkan kepada Pemkab Kukar oleh perusahaan tambang Multi Harapan Utama. Sedangkan lahan tahap kedua berada di bawah aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, dan masih bersifat usulan atau alternatif.

Pemkab Kukar memastikan legalitas lahan akan diatur melalui mekanisme hibah sesuai prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Dalam rangka keberlangsungan Sekolah Rakyat, Pemkab Kukar akan menyerahkan tanah dan/atau bangunan melalui mekanisme hibah ke Kementerian Sosial RI, maksimal dalam waktu tiga tahun sejak penandatanganan perjanjian pinjam pakai,” tegas Sunggono.

Dengan kesiapan lokasi dan dukungan lintas kementerian, Kukar kini menjadi salah satu daerah di Kaltim yang bergerak cepat mengimplementasikan program Sekolah Rakyat Presiden Prabowo, yang digadang-gadang akan menciptakan akses pendidikan berkualitas dan inklusif, terutama bagi kalangan tidak mampu.

 

Sumber Prokom kukar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan