290 Debitur di Samarinda Nikmati Kredit Bertuah Samarinda, Program Unggulan Era Wali Kota Andi Harun

Ilustrasi pemberian Kredit Bertuah kepada pelaku UMKM. Sebanyak 290 debitur Samarinda nikmati program Kredit Bertuah era Wali Kota, Andi Harun. Plafon pinjaman program Rp25 Juta dengan tenor 2 tahun. (HO Diskumi Samarinda – Tribun Kaltim)

Sebanyak 290 debitur di Kota Samarinda telah menikmati manfaat program Kredit Bertuah, salah satu inovasi unggulan di era Wali Kota Andi Harun. Program ini memberikan kemudahan akses pembiayaan hingga Rp25 juta dengan tenor dua tahun, tanpa bunga dan tanpa biaya tambahan.

Dilansir dari Tribun Kaltim, program Kredit Bertuah merupakan singkatan dari Kredit Berusaha, Beruntung, dan Berkah yang digagas oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sejak tahun 2022. Lebih dari sekadar fasilitas pinjaman, program ini dirancang sebagai ekosistem pemberdayaan UMKM yang menyentuh seluruh aspek usaha — mulai dari permodalan, legalitas, hingga pemasaran nasional.

Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, Industri, dan UKM (Diskumi) Samarinda, Muhammad Rizal, menyebut Kredit Bertuah menjadi instrumen nyata Pemkot Samarinda dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat.

“Alhamdulillah, kucuran dana sekitar Rp12 miliar sudah tersalurkan dan mencapai lebih dari 100 persen target, tepatnya sekitar 112 persen,” ujar Rizal.

Sejak diluncurkan, program hasil kolaborasi Pemkot Samarinda, Bank Kaltimtara, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) ini terbukti memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Samarinda.

Syarat Mudah dan Pendampingan Legalitas

Untuk dapat mengajukan Kredit Bertuah, pelaku usaha hanya perlu memenuhi beberapa syarat administrasi, di antaranya memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Samarinda, serta melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pemerintah kota menyediakan pendampingan langsung dari operator di 10 kecamatan. Proses penerbitan NIB pun tergolong cepat, hanya memakan waktu beberapa jam setelah data lengkap.

“Prosesnya sederhana dan cepat. Dengan kelengkapan data, izin usaha bisa terbit dalam hitungan jam,” jelas Rizal.

Dengan kemudahan ini, UMKM Samarinda kini tak hanya mendapat akses modal, tetapi juga kemudahan legalitas usaha, syarat utama untuk bisa masuk ke pasar nasional.

Ekspansi Produk Lokal ke Pasar Nasional

Usai tahapan permodalan dan legalitas, Diskumi melanjutkan pendampingan di sektor pemasaran melalui program ProRinda (Pemasaran Produk Orang Samarinda). Program ini membantu produk lokal menembus berbagai pusat perbelanjaan dan lokasi wisata nasional.

Beberapa lokasi pemasaran produk UMKM Samarinda antara lain Sarinah Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Hamzah Batik Malioboro, hingga Toko Rudy Surabaya.

“Kami membuka peluang ke berbagai ritel besar. Kami bernegosiasi agar UKM Samarinda bisa difasilitasi memasarkan produknya,” tutur Rizal.

Produk-produk yang dikurasi meliputi makanan khas Samarinda, kerajinan tangan, dan manik-manik. Semua produk wajib lolos kurasi dari sisi kemasan, rasa, serta kelengkapan legalitas seperti sertifikat halal dan NIB. Diskumi turut membantu pelaku usaha dalam perbaikan desain kemasan agar layak tampil di pasar nasional.

Selain itu, momen seperti Ramadan juga dimanfaatkan untuk memperkuat promosi melalui kemasan parcel yang dipasarkan di pusat perbelanjaan besar.

Andi Harun Minta Persyaratan Kredit Disederhanakan

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Bank Kaltimtara untuk menyederhanakan persyaratan pengajuan Kredit Bertuah agar tidak memberatkan pelaku UMKM, tanpa mengabaikan mekanisme perbankan.

“Tetap harus sesuai mekanisme perbankan, tapi jangan sampai memberatkan pelaku usaha kecil,” tegas Andi Harun.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Sekretariat Perusahaan Bank Kaltimtara, Rita Kurniasih, menjelaskan, pengajuan Kredit Bertuah dapat dilakukan di kantor BPD terdekat atau melalui Dinas Koperasi dan UMKM.

Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:

  • Foto terbaru 4×6 suami-istri (2 lembar)
  • Fotokopi KTP, KK, buku nikah, dan NIB (masing-masing 2 lembar)
  • Fotokopi dokumen jaminan, buku tabungan, dan NPWP
  • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM/PD terkait
  • Fotokopi Kartu Tani, Nelayan, atau Pedagang
  • Sertifikat pelatihan usaha (wirausaha baru)

Rita menyarankan agar berkas diserahkan melalui Dinas Koperasi agar proses rekomendasi dapat berjalan lebih efisien.

Dari Modal hingga Pasar Nasional

Sejak resmi diluncurkan pada 25 Oktober 2022, Kredit Bertuah menjadi salah satu upaya strategis Pemkot Samarinda bersama Bank Kaltimtara untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan mengentaskan praktik rentenir.

Dengan pendekatan end-to-end support system, program ini menjadikan Samarinda sebagai pelopor pemberdayaan UMKM terpadu di Kalimantan Timur — mulai dari pembiayaan, legalitas, hingga ekspansi nasional.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan