KaltimExpose.com, Balikpapan –�Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, Joung Taeyoung, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan tuduhan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kasus ini terkait dengan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp9 miliar akibat tindakannya.
Kasus bermula ketika Joung Taeyoung meminjam nama perusahaan PT TWA untuk menjalin kerja sama proyek dengan RDMP. Dalam perjalanannya, proyek tersebut menghadapi kendala, termasuk karyawan yang tidak dibayar dan terhambatnya pelaksanaan kontrak.
Untuk menyelesaikan situasi, terdakwa diduga membuat surat pemutusan kontrak sepihak dengan menambahkan tanda tangan dan stempel palsu PT TWA tanpa persetujuan dari Direktur PT TWA. Surat tersebut kemudian digunakan RDMP untuk mengajukan klaim garansi ke bank penjamin, yang mengakibatkan pencairan garansi bank.
Akibat tindakan ini, PT TWA mengalami kerugian besar, termasuk dijaminkannya empat sertifikat tanah perusahaan untuk menutupi klaim tersebut.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hentin Pasaribu, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. JPU menjelaskan bahwa meskipun terdakwa tidak menikmati hasil dari tindakannya, perbuatannya tetap menyebabkan kerugian besar bagi PT TWA.
“Semua dana itu ditransfer ke RDMP. Terdakwa berupaya memastikan karyawan tetap menerima gaji, tetapi tindakannya tidak sah dan merugikan perusahaan lain,” kata Jaksa Hentin.
Pengacara Joung Taeyoung menyatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang minggu depan, sesuai arahan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, yang menegaskan tidak akan memberikan toleransi penundaan.
“Majelis memberi kesempatan minggu depan. Kami tidak memberi kesempatan penundaan,” ujar Hakim Zaufi dalam sidang.
Jaksa Hentin Pasaribu mengungkapkan bahwa kerugian akibat kasus ini mencapai Rp9 miliar, yang terutama ditanggung oleh PT TWA. Kerugian ini mencakup penggadaian sertifikat tanah perusahaan, yang seharusnya tidak terjadi jika terdakwa melibatkan pihak perusahaan dalam mengambil keputusan.
“Kesalahan terdakwa adalah memutuskan sendiri tanpa melibatkan PT TWA, padahal masalah seperti ini harus disampaikan kepada perusahaan,” jelas Hentin.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan hukum dalam pengelolaan proyek dan pengambilan keputusan bisnis. Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa. Hasil akhir dari perkara ini akan menjadi perhatian, mengingat kerugian besar yang dialami oleh pihak yang terdampak.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.