KaltimExpose.com, Jakarta –Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesadaran bahwa vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah, memicu reaksi di masyarakat. Langkah pemantauan telah dilakukan oleh KY selama proses persidangan berlangsung.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan,” ungkap Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

KY memantau persidangan, terutama ketika dihadirkan ahli, saksi meringankan, dan saksi lainnya, guna memastikan bahwa hakim menjaga imparsialitas dan independensi dalam pengambilan keputusan.

Mukti menegaskan, KY akan mendalami potensi pelanggaran etik oleh hakim dalam kasus ini, namun tidak menyentuh substansi putusan. “KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses banding adalah langkah yang tepat jika ada keberatan atas putusan tersebut. Selain itu, KY membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti terkait pelanggaran etik untuk melapor. “KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses,” imbuh Mukti.

Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Selain itu, Harvey dijatuhi denda Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar akan digantikan kurungan 6 bulan.

Hakim juga menetapkan Harvey wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian, atau diganti dengan hukuman 2 tahun penjara jika jumlahnya tidak mencukupi.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan