KaltimExpose.com –Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan alokasi LPG 3 Kg bersubsidi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa NIB akan menjadi syarat pendaftaran penerima subsidi LPG untuk UMKM.

“Ini bukan aturan khusus. UMKM sudah memiliki izin usaha dalam bentuk NIB, dan data ini yang akan kita gunakan,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dengan adanya aturan ini, pemerintah bisa memastikan bahwa alokasi LPG 3 Kg benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang membutuhkan sesuai dengan jenis usaha dan kebutuhan bulanannya.

“Jenis usaha, lokasi, serta kebutuhan LPG per bulan akan terdata dengan jelas. Dengan begitu, subsidi akan lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Aturan Berbeda untuk UMKM dan Rumah Tangga

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan rumah tangga dalam mengakses LPG 3 Kg.

“Untuk UMKM tetap kita kasih. Mereka akan diberikan perlakuan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” kata Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau (5/2/2025).

Menurutnya, banyak pelaku UMKM yang bergantung pada LPG 3 Kg dalam menjalankan usahanya, seperti penjual bakso, mi goreng, pisang goreng, dan makanan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme khusus agar subsidi tetap tepat sasaran.

“UMKM harus diberikan perlakuan khusus karena perannya dalam ekonomi sangat penting,” tegas Bahlil.

Bagaimana Cara UMKM Mendapatkan NIB?

Bagi UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftarannya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id.

Langkah-langkahnya:

  1. Akses situs OSS di oss.go.id
  2. Daftar dan buat akun
  3. Isi data usaha sesuai bidang usaha yang dijalankan
  4. Dapatkan NIB setelah pengisian data selesai

Setelah memiliki NIB, UMKM dapat mendaftarkan diri sebagai penerima LPG 3 Kg bersubsidi sesuai mekanisme yang akan ditentukan oleh pemerintah.

Dengan adanya aturan baru ini, UMKM wajib memiliki NIB agar tetap bisa mengakses LPG 3 Kg bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang berhak.

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, segera daftarkan usaha Anda melalui OSS agar tetap bisa mendapatkan LPG subsidi untuk menjalankan bisnis!

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan