KaltimExpose.com, Tenggarong –�Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kukar 2025. Kenaikan ini merupakan hasil kerja sama Dewan Pengupahan Daerah, perusahaan, dan serikat pekerja/buruh.
UMK Kukar tahun 2025 telah disepakati sebesar Rp 3.766.379,19, sementara Upah Minimum Sektoral Kukar (UMSK) ditetapkan Rp 3.841.706,77. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Senin (16/12/2024).
“Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Kukar, perusahaan, dan serikat pekerja yang telah berdiskusi dalam penetapan UMK dan UMSK ini,” ujar Edi Damansyah.
Kebijakan Berpedoman Nasional
Edi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan ini meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi lokal di Kukar.
“Angka ini telah disepakati bersama. Penetapan UMK juga merupakan upaya Pemkab untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif di Kukar, sekaligus melindungi hak-hak pekerja,” kata Edi.
Pemantauan Kepatuhan
Bupati Kukar menegaskan bahwa keputusan terkait UMK dan UMSK ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Pemkab Kukar melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus memantau kepatuhan perusahaan terhadap hak pekerja.
“Diharapkan semua pihak memedomani penetapan UMK ini dengan baik,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah, perwakilan perusahaan, serikat buruh, dan awak media.
Sumber Prokom Kukar.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.