Tom Lembong Disidang dalam Kasus Impor Gula, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)

KaltimExpose.com, Jakarta –Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025). Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan persetujuan impor (PI) gula, yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Sidang tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk istri Tom, Fransisca Wihardja, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Fransisca, yang akrab disapa Ciska, menyatakan keyakinannya bahwa tuduhan jaksa tidak benar.

“So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya, nanti kita support,” ujar Ciska di lokasi persidangan.

Dugaan Penyimpangan dalam Impor Gula

Dalam dakwaannya, jaksa menuding Tom Lembong menerbitkan PI tanpa melalui Rapat Koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia diduga memberikan PI kepada sepuluh pengusaha swasta, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, dan PT Sentra Usahatama Jaya.

Sebagian dari perusahaan tersebut bukan importir yang berhak mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Mereka merupakan perusahaan pengimpor gula rafinasi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Jaksa juga mempersoalkan keputusan Tom menunjuk koperasi Polri dan TNI, seperti Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri, untuk mendistribusikan gula, alih-alih menggunakan perusahaan BUMN.

Audit BPKP dan Dugaan Kerugian Negara

Jaksa mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar mengacu pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian tersebut berasal dari selisih harga pembelian gula serta kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan.

Jika impor dilakukan sesuai aturan, negara seharusnya menerima PDRI sebesar Rp 290 miliar. Namun, realisasi pembayaran PDRI hanya Rp 193 miliar, menyebabkan kekurangan Rp 97 miliar.

Tom Lembong Kecewa

Menanggapi dakwaan tersebut, Tom Lembong mengaku kecewa. Ia menilai tuduhan jaksa tidak didukung oleh audit yang transparan.

“Ya saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan,” ujar Tom. “Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” tambahnya.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, juga menyatakan bahwa BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit importasi gula periode 2015-2016. Menurutnya, audit tersebut sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyimpulkan bahwa negara tidak mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula saat itu.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan tanggapan dari pihak terdakwa.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan