KaltimExpose.com, Jakarta –�Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengumumkan keputusan TNI untuk kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai pengganti istilah Kelompok Separatis Teroris (KST) dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Langkah ini menuai beragam respons dari berbagai pihak, menggiring perdebatan seputar konflik di Papua semakin memanas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, perubahan istilah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa OPM adalah kelompok tentara atau kombatan. Penegasan ini penting dalam kerangka hukum humaniter, di mana kombatan memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak untuk tidak menjadi target operasi militer secara sembarangan.
Namun, respons atas perubahan ini tidaklah sepi. Berikut adalah beberapa tanggapan dari berbagai pihak terhadap penggunaan kembali istilah OPM oleh TNI:
1. TPNPB-OPM: Perang untuk Papua Merdeka Terus Berlanjut
Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, menegaskan bahwa penggunaan istilah OPM oleh TNI hanyalah langkah politik dalam upaya mereka untuk menduduki Papua. Dia menegaskan bahwa TPNPB-OPM akan terus melawan, dan eskalasi serangan dapat meningkat sebagai respons terhadap langkah TNI.
2. Ketua Komnas HAM: Pentingnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Terhadap Warga Sipil
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro, menyatakan perlunya pemerintah mengedepankan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua. Dia menekankan bahwa situasi di Papua memerlukan pendekatan yang terukur untuk mencegah korban jiwa di antara warga sipil dan aparat keamanan.
3. KontraS: Potensi Dampak Buruk pada Keamanan Masyarakat Sipil
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti potensi dampak negatif dari perubahan istilah ini terhadap keamanan masyarakat sipil di Papua. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi warga sipil dalam menghadapi konflik bersenjata.
4. Veronica Koman: TNI Bergerak untuk Ambil Alih Penanganan Konflik di Papua
Aktivis HAM untuk Papua, Veronica Koman, menginterpretasikan penggunaan kembali istilah OPM sebagai langkah TNI untuk mengambil alih penanganan konflik di Papua dari Polri. Menurutnya, hal ini mengindikasikan perbedaan pendekatan antara kedua institusi tersebut dalam menanggapi gerakan pembebasan Papua.
5. Al Araf: Perubahan Istilah Tak Menyelesaikan Konflik, Perlunya Pendekatan Dialogis
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyoroti bahwa perubahan istilah tidak akan menyelesaikan akar masalah konflik di Papua. Dia menekankan perlunya pendekatan yang lebih dialogis dan damai dalam menangani konflik tersebut, serta memperingatkan bahwa penggunaan istilah OPM bisa memunculkan stigma negatif dan meningkatkan eskalasi konflik.
Perubahan istilah oleh TNI ini memperkuat kompleksitas situasi di Papua, sementara berbagai pihak terus berusaha mencari solusi yang dapat mengakhiri konflik secara adil dan berkelanjutan.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose