KaltimExpose.com, Sangatta –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengungkapkan bahwa salah satu syarat bagi pemenang tender proyek tahun jamak di Kutim tahun lalu adalah memiliki batching plant sendiri.

Hal ini bertujuan untuk menghindari rebutan material antara kontraktor lokal dengan kontraktor proyek tahun jamak atau multi years.

“Salah satu syarat kontraktor proyek tahun jamak adalah memiliki batching plant sendiri. Ini nanti kami akan cek, apakah sudah memenuhi syarat tersebut atau tidak,” kata Joni kepada media ini saat ditemui di Sekretariat DPRD Kutim.

Joni menjelaskan bahwa masuknya syarat kepemilikan batching plant untuk pemenang tender adalah untuk mencegah terhambatnya pekerjaan fisik akibat kekurangan material.

“Tahun lalu, salah satu alasan pemerintah termasuk kontraktor, mengatakan banyak pekerjaan fisik tidak selesai karena kurangnya material. Termasuk kurangnya batching plant. Karena itu, dimasukkanlah syarat kepemilikan batching plant ini sebagai syarat pemenang tender agar tidak rebutan material coran dengan proyek kecil-kecil,” jelas Joni.

Ia mencontohkan, proyek kecil hanya membutuhkan dua atau tiga truk, namun karena sudah diborong proyek tahun jamak, maka terjadi rebutan material yang mengakibatkan pekerjaan tidak terlaksana dan menjadi silpa.

“Ini yang ingin kami hindari, agar semua berjalan dengan baik,” tegas Joni.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan