KaltimExpose.com –Realisasi subsidi pemerintah untuk masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 mencapai Rp 434,3 triliun, mencakup bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga pupuk. Subsidi ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung sektor ekonomi tertentu. Berikut adalah rincian penyaluran subsidi tersebut:

BBM Disubsidi Besar-Besaran

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa subsidi BBM cukup signifikan. Solar yang seharusnya berharga Rp 11.950 per liter dijual Rp 6.800 per liter, dengan selisih Rp 5.150 per liter atau sekitar 43% ditanggung APBN. Total anggaran subsidi solar ini mencapai Rp 89,7 triliun untuk lebih dari 4 juta kendaraan.

Sementara itu, Pertalite dengan harga asli Rp 11.700 per liter dijual Rp 10.000 per liter, sehingga pemerintah memberikan subsidi Rp 1.700 per liter (15%). Anggaran subsidi untuk Pertalite mencapai Rp 56,1 triliun, dinikmati oleh 157,4 juta kendaraan.

Subsidi LPG 3 Kg dan Minyak Tanah

LPG 3 kg, salah satu kebutuhan vital masyarakat, disubsidi sebesar 70% atau Rp 30.000 per tabung. Harga jual kepada masyarakat adalah Rp 12.750 per tabung dari harga asli Rp 42.750. Realisasi anggaran untuk subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 80,2 triliun dan dirasakan manfaatnya oleh 40,3 juta pelanggan.

Minyak tanah, yang seharusnya berharga Rp 11.150 per liter, dijual Rp 2.500 per liter, sehingga subsidi per liter mencapai Rp 8.650 (78%). Total anggaran subsidi minyak tanah mencapai Rp 4,5 triliun, memberikan manfaat kepada 1,8 juta rumah tangga.

Subsidi Listrik Capai Rp 156,4 Triliun

Di sektor listrik, subsidi diberikan kepada pelanggan rumah tangga 900 VA subsidi dan non-subsidi.

  • Pelanggan 900 VA subsidi hanya membayar Rp 600 per kWh dari tarif seharusnya Rp 1.800 per kWh, dengan subsidi Rp 1.200 per kWh (67%). Subsidi ini dinikmati oleh 40,3 juta pelanggan.
  • Pelanggan 900 VA non-subsidi menerima kompensasi Rp 400 per kWh (22%), sehingga tarif turun dari Rp 1.800 menjadi Rp 1.400 per kWh. Total pelanggan yang mendapatkan kompensasi ini mencapai 50,6 juta orang.

Subsidi Pupuk untuk Petani

Subsidi juga diberikan pada sektor pertanian. Pupuk urea yang seharusnya berharga Rp 5.558 per kilogram dijual Rp 2.250 per kilogram, dengan subsidi Rp 3.308 per kilogram (59%). Sementara itu, pupuk NPK disubsidi Rp 8.491 per kilogram (78%), sehingga petani hanya membayar Rp 2.300 dari harga asli Rp 10.791 per kilogram. Total subsidi pupuk mencapai Rp 47,4 triliun untuk 7,3 juta ton pupuk.

Menurut Suahasil, anggaran besar untuk subsidi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung sektor perekonomian yang strategis.

 

Artikel ini telah tayang di jpnn.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan