KaltimExpose.com, Jakarta –�Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L) meskipun pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Ia memastikan bahwa langkah penghematan ini tidak berdampak pada pengurangan pegawai honorer.
“Terkait berita mengenai PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Untuk menghindari dampak negatif terhadap pegawai honorer, Sri Mulyani menyatakan akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemangkasan anggaran di setiap K/L.
“Untuk itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian dan lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan sesuai arahan presiden yaitu pelayanan publik yang baik,” tambahnya.
Efisiensi Anggaran Picu Kekhawatiran
Sebelumnya, kekhawatiran muncul terkait potensi PHK tenaga honorer akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, terutama bagi pegawai honorer yang berasal dari vendor dan tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari berbagai instansi terkait kebijakan ini.
“Saya tahu dan dapat masukkan dan saran dari beberapa lembaga, ada yang hadir di sini, kalau kemudian efisiensi sekian, kita hanya bisa bayar gaji driver, OB, ini itu sisa 4 bulan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama mitra pemerintah di DPR RI, Rabu (12/2).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa keputusan mengenai efisiensi pegawai sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
“Itu tergantung instansinya, saya tidak dapat intervensi karena Kemenpan-RB kan yang dikeluarkan kebijakan nasionalnya,” kata Rini usai rapat.
Beasiswa KIP dan Tunjangan Dosen Tetap Berjalan
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Sri Mulyani memastikan bahwa program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan tanpa pemotongan. Tahun 2025, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp14,69 triliun untuk 1.040.192 mahasiswa penerima KIP.
“Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP dapat meneruskan program belajar seperti biasanya,” jelasnya.
Selain KIP, berbagai beasiswa lain seperti LPDP, Beasiswa Pendidikan Indonesia (Kemendiktisaintek), dan Beasiswa Indonesia Bangkit (Kementerian Agama) juga dipastikan tetap berjalan sesuai kontrak yang sudah ditetapkan.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak boleh berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli,” tegasnya.
Untuk memastikan stabilitas operasional perguruan tinggi, pemerintah akan meneliti secara mendetail anggaran yang terkait dengan institusi pendidikan tinggi agar tetap berjalan optimal.
Tunjangan Dosen Dipastikan Tetap Diberikan
Terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan perhitungan dan pendataan untuk disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Tukin ini akan diberikan kepada dosen di berbagai kategori, termasuk dosen di PTN Satuan Kerja (PTN-Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), serta dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendiktisaintek.
“Dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen yang ada di PTN Satker Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS lembaga layanan Dikti atau LLDIKTI yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” katanya.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, terdapat 97.734 dosen di berbagai kategori yang akan menerima tunjangan ini. Dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH) juga dipastikan tetap mendapatkan tukin sesuai standar yang berlaku.
“Dosen yang ada di bawah Perguruan Tinggi Badan Hukum atau PTNBH, mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH,” tandasnya.
Dengan berbagai kebijakan ini, Sri Mulyani berusaha memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak berdampak pada pemutusan tenaga honorer, keberlanjutan beasiswa, serta hak-hak tenaga pendidik di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.