KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –�Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Berau 2025 pada Kamis (13/2/2025). Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi, dengan perdebatan sengit mengenai dugaan pemilih fiktif dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti selisih suara yang sangat tipis, yakni 696 suara (0,53%) antara Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dan Paslon 2 Sri Juniarsih Mas-Gamalis. Selisih ini lebih kecil dari ambang batas 1,5% yang diatur untuk pengajuan sengketa hasil pemilihan.
“Ini beda tipis suaranya. Kalau ada bukti kuat di 2-3 TPS saja, pemungutan suara ulang bisa berpengaruh. Sekarang kita adu bukti saja,” ujar Saldi Isra.
Dugaan Pemilih Fiktif di Beberapa TPS
Dalam sidang, Pemohon menghadirkan saksi Rachmat Aprianto Gega, seorang relawan Paslon 1, yang mengungkap dugaan pemilih fiktif di beberapa TPS, antara lain:
- TPS 002 Kelurahan Bugis
- TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang
- TPS 009 Kelurahan Gayam
Menurut Rachmat, terdapat pemilih yang namanya tercatat di daftar hadir TPS, tetapi sebenarnya berada di luar kota atau bahkan luar negeri. Salah satu contohnya adalah William Timotili, yang namanya tercatat hadir di TPS 002 Kelurahan Bugis, padahal ia sedang berada di China untuk kuliah.
“Kami punya bukti bahwa pemilih ini berada di luar negeri saat pemungutan suara, tetapi namanya tercatat memilih di TPS,” ujar Rachmat.
Saksi juga mengklaim bahwa kasus serupa terjadi di TPS lain, di mana pemilih yang tidak berada di lokasi tetap tercatat dalam daftar hadir TPS.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membantah tudingan ini. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menegaskan bahwa daftar hadir pemilih di TPS yang dipermasalahkan menunjukkan bahwa nama-nama yang disebut Pemohon justru tidak hadir.
“Bukti yang kami ajukan menunjukkan bahwa pemilih yang didalilkan tidak menandatangani daftar hadir dan tidak memilih di TPS,” kata Ali Nurdin.
Pembukaan Kotak Suara Tanpa Segel Resmi
Selain dugaan pemilih fiktif, Pemohon juga mempertanyakan keabsahan kotak suara di empat TPS yang diduga dibuka tanpa prosedur yang benar. TPS yang disebutkan adalah:
- TPS 001 Kelurahan Gayam
- TPS 006 Kelurahan Gayam
- TPS 008 Kelurahan Gayam
- TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang
Sebagai bukti, Termohon membawa salah satu kotak suara ke persidangan untuk memperlihatkan kondisi fisiknya. Menurut Ali Nurdin, kotak suara tersebut memang tidak menggunakan stiker segel di bagian atas karena kehabisan segel, tetapi isinya tetap utuh dan tidak ada perubahan suara.
“Kotak suara masih dalam keadaan tersegel dengan baik, tidak ada perubahan suara setelah pleno penghitungan,” ujar Ali.
Namun, saksi dari Pemohon, Agustinus Yohan Liko, membantah klaim tersebut. Ia menyoroti bahwa berita acara penyegelan ulang kotak suara tidak melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melainkan hanya Ketua KPPS.
“Seharusnya ada perhitungan suara ulang di tempat kejadian. Kalau prosedur dijalankan dengan benar, kita bisa bicara angka konkret di sana,” ujar Agustinus.
Tuntutan Pemohon: Pemungutan Suara Ulang
Dalam petitumnya, Pemohon menuntut MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Berau dan meminta pemungutan suara ulang dengan beberapa skenario:
- Pembatalan hasil Pilbup Berau dan menetapkan hasil baru di mana Paslon 1 mendapatkan 64.894 suara, sedangkan Paslon 2 nol suara.
- Pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Berau, hanya dengan menyertakan Paslon 1.
- Pemungutan suara ulang di TPS-TPS tertentu yang terbukti bermasalah.
Sidang sengketa Pilbup Berau 2025 semakin menarik dengan adu bukti antara Pemohon dan Termohon. Pemohon menuduh adanya pemilih fiktif dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, sementara KPU Berau membantah klaim tersebut dengan menunjukkan daftar hadir pemilih dan kondisi kotak suara yang masih tersegel.
Putusan MK akan menjadi penentu apakah Pilbup Berau 2025 perlu diulang atau tidak. Jika MK menemukan bukti kuat atas dugaan kecurangan, maka pemungutan suara ulang di beberapa TPS atau bahkan seluruh Berau bisa terjadi.
Artikel ini telah tayang di mkri.id.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.