KaltimExpose.com, Jakarta –�Langkah besar diambil oleh Wali Kota Bontang, Basri Rase, bersama Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Junaidi, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Agus Haris, dengan mengajukan permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, para pemohon menguji beberapa pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batas wilayah Kota Bontang. Mereka menilai penetapan batas wilayah yang tidak sesuai dengan batas historis Kota Bontang, baik saat masih berstatus Kecamatan Bontang maupun setelah menjadi Kota Administratif Bontang, mengakibatkan adanya keraguan akan keadilan hukum.
Salah satu permasalahan yang disorot adalah tidak diikutsertakannya Kecamatan Bontang Barat dalam wilayah Kota Bontang, serta ketidaktercantuman wilayah Dusun Sidrap dalam daerah pemilihan Kota Bontang. Heru Widodo, kuasa hukum para pemohon, menyampaikan bahwa upaya-upaya penyelesaian batas wilayah yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memohon keadilan dari Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan pentingnya klarifikasi terkait alokasi dana dan sumber daya di Dusun Sidrap, serta tata kelola desa yang menjadi tanggung jawab Kota Bontang atau Kabupaten Kutai Timur. Dia juga mengingatkan bahwa penentuan batas wilayah merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang, namun implementasinya di lapangan kadang menimbulkan permasalahan yang kompleks.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka. Perbaikan permohonan harus disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Senin, 26 Februari 2024, pukul 09.00 WIB.
Dengan langkah ini, Wali Kota dan DPRD Kota Bontang berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan memastikan kepastian hukum bagi wilayah Kota Bontang. Semoga proses ini dapat berjalan dengan adil dan memberikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Bontang.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose