KaltimExpose.com, Jakarta –�Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam skandal suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Harun Masiku. Menanggapi hal ini, PDIP langsung menggelar konferensi pers di kantor pusat mereka, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Kasus yang Sudah Inkrah
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, PDIP menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku sebenarnya sudah selesai di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Semua terdakwa telah menjalani masa hukuman.
“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” ujar Ronny. Ia juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.
Penetapan Tersangka Dituding Bermuatan Politis
Penetapan Hasto sebagai tersangka, menurut Ronny, memperkuat prediksi yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Sebelumnya, Megawati menyebut bahwa partainya akan “diacak-acak” menjelang Kongres VI PDIP.
“Penetapan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut terkait Kongres VI,” ujar Ronny.
Ronny juga menilai langkah KPK sebagai bentuk politisasi hukum. Ia menyebut penetapan ini hanyalah pemaksaan untuk menciptakan opini negatif terhadap PDIP.
KPK Sebut Peran Aktif Hasto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran Hasto dalam upaya memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR, meskipun suara Harun jauh di bawah Rizky Aprilia, calon terpilih PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I.
“Saudara HK secara aktif mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar digantikan oleh saudara HM. Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia,” jelas Setyo.
Selain terlibat dalam kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait pelarian Harun Masiku.
PDIP Kritik Kebocoran Dokumen KPK
Ronny turut menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada publik sebelum diterima pihak terkait. Menurutnya, ini adalah upaya menciptakan opini publik untuk mendiskreditkan partai.
“Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik,” tegasnya.
PDIP Janji Kooperatif
Meski menyebut kasus ini penuh muatan politis, PDIP memastikan bahwa Hasto akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum,” kata Ronny.
Hasto sendiri dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13 UU Tipikor, serta dijadikan tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.