KaltimExpose.com, Samarinda –�Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga gencar menilik potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berupaya merumuskan payung hukum baru dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi bagi para investor.
Tujuan Utama Raperda
Raperda ini bertujuan membuka peluang penanaman modal dan investasi yang lebih besar di Samarinda, yang diharapkan dapat terus meningkatkan PAD, sebagaimana telah terlihat dalam dua tahun terakhir. Kepala DPMPTSP Samarinda, melalui Kepala Bidang (Kabid) Investasi, Robi Aripurnawan, menjelaskan bahwa payung hukum ini tidaklah hal baru, mengingat beberapa daerah di Indonesia seperti Bantul, Bali, dan Palangkaraya telah menerapkan regulasi serupa.
“Makanya tidak menutup kemungkinan bisa juga kita terapkan di Samarinda ini. Sudah kita sampaikan ke Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), karena kewenangan lembaga legislatif,” kata Robi baru-baru ini.
Bentuk Insentif yang Ditawarkan
Robi menjelaskan bahwa pemberian insentif dalam penanaman modal tidak selalu berbentuk uang. Insentif dapat berupa keringanan retribusi daerah, pelatihan bagi usaha mikro dan koperasi, hingga bentuk pinjaman modal. “Karena penerapannya di berbagai kota, Perda ini justru menjadi langkah pemerintah untuk memberikan kemudahan berinvestasi,” ujarnya.
Sasaran Raperda
Robi menekankan bahwa sasaran Raperda ini mencakup semua pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Harapannya, nilai investasi di Kota Samarinda dapat terus meningkat, terutama mengingat posisinya sebagai kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
“Seiring berjalannya waktu bisa membuat Samarinda semakin menarik bagi investor,” ungkap Robi. Namun, dia juga mengakui bahwa proses ini memerlukan waktu yang tidak sedikit, karena pembahasan payung hukum ini perlu melalui beberapa tahapan.
Proses Pembahasan Raperda
Pembahasan Raperda ini masih akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Untuk menjadi Perda memang tidak mudah, karena ada beberapa masukan dari dewan makanya kami ingin sepakati beberapa poin lagi di pertemuan selanjutnya. Harapannya bisa disahkan,” pungkas Robi.
Dampak Positif bagi Samarinda
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan investasi di Samarinda akan meningkat secara signifikan. Selain menarik minat investor dari luar daerah, insentif dan kemudahan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM lokal. Hal ini akan berdampak positif pada perekonomian Samarinda secara keseluruhan, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkot Samarinda melalui DPMPTSP terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dengan merumuskan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi. Dengan langkah ini, Samarinda berharap dapat menarik lebih banyak investor dan meningkatkan PAD, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM lokal. Proses pembahasan masih berlangsung dan diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian kota.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.