KaltimExpose.com, Jakarta –�Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045, anggota dewan secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dijadikan undang-undang. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran dan fungsi Wantimpres di tengah dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus, yang memimpin rapat, menanyakan kepada anggota dewan apakah RUU Wantimpres dapat disetujui untuk disahkan. Jawaban bulat “setuju” dari para anggota menunjukkan komitmen kuat terhadap perubahan yang diusulkan. Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa penyempurnaan pada rumusan Pasal 8 huruf g, yang berkaitan dengan syarat keanggotaan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa terdapat delapan perubahan signifikan dalam RUU Wantimpres yang telah disepakati. Beberapa di antaranya adalah:
- Perubahan Nama: Lembaga Wantimpres resmi berganti nama menjadi Wantimpres RI, menambahkan frasa Republik Indonesia.
- Tanggung Jawab: Pasal 2 diperbaharui untuk menegaskan bahwa Wantimpres RI adalah lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.
- Komposisi Anggota: Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa Wantimpres RI terdiri dari seorang ketua dan sejumlah anggota sesuai kebutuhan presiden.
- Syarat Keanggotaan: Pasal 8 huruf g menetapkan bahwa calon anggota tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Anggota Pejabat Negara: Penambahan ayat (4) pada Pasal 9 menegaskan bahwa anggota Wantimpres RI adalah pejabat negara.
- Penyesuaian Istilah: Pasal 12 disesuaikan dengan undang-undang mengenai aparatur sipil negara.
- Lembaran Negara: Penambahan mengenai lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.
- Tugas dan Peninjauan: Penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan pelaksanaan undang-undang pada Pasal II.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan dukungan penuh terhadap RUU ini. Ia menekankan pentingnya Wantimpres sebagai lembaga yang memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden dalam konteks pemerintahan yang semakin kompleks. “Perubahan ini diharapkan mampu memperkokoh kedudukan Wantimpres sehingga dapat berfungsi lebih optimal sesuai kebutuhan penyelenggara negara,” ujarnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh 48 anggota DPR RI, sementara 260 anggota lainnya memberikan izin dari total 570 anggota yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tidak semua anggota hadir, perhatian terhadap pembahasan RUU ini sangat tinggi.
Artikel ini telah tayang di Antara News.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.