KaltimExpose.com –Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia selama Januari-Oktober 2024 melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman.

Kepala Sub Bagian Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Chotibul Umam, dalam konferensi pers di Jakarta Timur pada Sabtu (11/1), menyampaikan bahwa distribusi iPhone 16 ke Indonesia memanfaatkan aturan barang penumpang dan barang kiriman.

“Melalui barang penumpang dan barang kiriman,” jelasnya.

Chotibul menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua perangkat Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) dalam periode satu tahun untuk wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Batasan yang dua unit per kedatangan periode satu tahun saat ini untuk di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB),” paparnya.

Ketentuan Barang Penumpang di Bandara
Sementara itu, untuk bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, dan Kuala Namu, ketentuan lebih spesifik diberlakukan. Barang penumpang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

Chotibul menjelaskan, jika barang bersifat pribadi, maka dapat dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) sesuai Pasal 34 Permendag Nomor 36 Tahun 2024. Namun, jika terbukti barang tersebut untuk tujuan komersial, maka aturan bea cukai harus diterapkan.

“Kalau sifatnya barang pribadi, diberikan pengecualian lartas. Tapi kalau ketahuan untuk tujuan diperdagangkan, itu tidak bisa diselesaikan,” tegas Chotibul.

Penumpang yang membawa iPhone juga wajib menyelesaikan kewajiban berupa bea masuk dan pajak, dengan batas pembebasan hingga USD500.

 

Artikel ini telah tayang di metrotvnews.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan