KaltimExpose.com, Bontang –Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial A berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres Bontang. Remaja yang masih duduk di bangku sekolah ini, ternyata merupakan dalang di balik berbagai aksi pencurian termasuk menggondol motor milik warga di Kelurahan Api-api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, A diringkus setelah aksinya menjambret atau pencurian dengan kekerasan milik seorang pengendara motor di Loktuan Bontang, tepatnya pada 6 April 2024. Dia mengambil dompet korban yang berisi uang Rp1.950.000.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto membenarkan, anggotanya mengamankan tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka merupakan residivis kasus pencurian di Bontang yang masih belia yakni berusia 16 tahun.

Dengan barang bukti berupa sepeda motor, dompet, dan uang tunai senilai Rp500.000

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami terus menggali informasi, karena tidak menutup kemungkinan ada kasus lain yang dilakukan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan