KaltimExpose.com, Jakarta –Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024, yang mengangkat sejumlah utusan khusus untuk periode 2024-2029. Pengumuman pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10), dengan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, yang membacakan Keppres tersebut.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan jabatan menteri. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, besaran gaji dan fasilitas bagi utusan khusus setingkat menteri ditetapkan dalam aturan tersebut. Gaji pokok Raffi mencapai Rp5.040.000 per bulan, dengan tambahan tunjangan sebesar Rp13.608.000, sehingga total pendapatan mencapai Rp18.648.000 per bulan. Selain itu, Raffi juga akan menikmati berbagai fasilitas lainnya, seperti tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, kendaraan dinas, dan tunjangan operasional.

Meskipun begitu, seperti diatur dalam Perpres tersebut, Raffi tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir. Aturan ini mencerminkan kebijakan yang berlaku untuk semua penasihat dan utusan khusus presiden.

Pengangkatan Raffi Ahmad sebagai figur publik yang populer di kalangan generasi muda dan pekerja seni menambah dimensi baru dalam dunia politik Indonesia. Sebagai suami dari Nagita Slavina, Raffi diharapkan mampu menjembatani aspirasi generasi muda dan para pekerja seni dengan pemerintahan.

Kehadirannya di Istana sebagai Utusan Khusus Presiden membawa tanggung jawab besar dalam membina serta mengembangkan potensi generasi muda dan industri kreatif tanah air.

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan