KaltimExpose.com, Jakarta –Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN mulai tahun 2025. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Dalam sambutannya di Puncak Peringatan Hari Guru Nasional yang berlangsung di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024), Prabowo menyampaikan bahwa guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta.

“Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru-guru non ASN,” ujar Prabowo.

Dia juga mengungkapkan bahwa anggaran kesejahteraan untuk guru ASN dan non-ASN telah meningkat menjadi Rp81,6 triliun pada 2025. Selain kenaikan gaji, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam mengembangkan kualitas tenaga pendidik melalui Program Profesi Guru (PPG) bagi 806.486 guru yang memenuhi kualifikasi pendidikan D4 atau S1.

“Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” jelasnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan akan diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi. Tunjangan tersebut bersifat tambahan di luar gaji yang diterima dari sekolah asal.

“Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu,” ungkap Abdul di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).

Kenaikan ini berlaku bagi guru di sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, nominal kenaikan untuk guru ASN disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing.

“Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” tambah Abdul.

 

Artikel ini telah tayang di Liputan 6.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan