KaltimExpose.com, Jakarta –�Praktisi hukum Deolipa Yumara kembali menyoroti maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, khususnya tambang batu bara. Menurut Deolipa, praktik ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mencerminkan adanya pembiaran dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menangani masalah ini.
“Tambang batu bara di Kalimantan Timur banyak yang legal, tapi tidak sedikit yang ilegal dan masih dibiarkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian ESDM,” ujar Deolipa saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Deolipa menegaskan bahwa Kementerian ESDM harus lebih serius dalam memberantas tambang ilegal di Kaltim. Ia menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mengatasi masalah ini yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kementerian ESDM bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum terkait sumber daya mineral. Namun, kenyataannya, tambang-tambang batu bara ilegal ini seperti berjalan tanpa pengawasan atau bahkan sengaja dibiarkan,” tambah Deolipa.
Menurut Deolipa, praktik tambang ilegal banyak terjadi di daerah Kutai Kartanegara. “Banyak tambang di Kutai Kartanegara yang tidak memiliki izin sehingga dikategorikan ilegal. Laporan warga juga menunjukkan bahwa tambang-tambang ini dijalankan oleh penduduk lokal tanpa izin resmi,” jelasnya.
Penemuan tambang ilegal ini berasal dari investigasi yang dilakukan oleh tim internal Deolipa. Ia berharap temuan ini dapat mendorong Kementerian ESDM untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan.
“Tim kami melakukan pengintaian terhadap tambang-tambang batu bara ilegal di berbagai kecamatan di Kaltim. Kami menemukan bahwa hampir di setiap kecamatan terdapat tambang ilegal,” ungkap Deolipa.
“Jika masalah ini bisa dibereskan, akan menjadi contoh bagi wilayah lain untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan,” tambahnya.
Deolipa juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari praktik tambang ilegal ini. Menurutnya, tambang ilegal tersebut tidak memberikan jaminan atau membayar pajak kepada pemerintah daerah untuk kegiatan reboisasi, sehingga lingkungan semakin rusak.
“Jika dibiarkan, beberapa kecamatan akan hancur, hutan-hutan digunduli, tanah digali tanpa ada upaya pemulihan,” tutur Deolipa.
Sumber okezone.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.