KaltimExpose.com, Jakarta –�Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya kepada pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Dukungan ini menuai sorotan terkait netralitas Prabowo sebagai presiden dalam kontestasi politik Pilkada 2024. Melalui akun Instagram Ahmad Luthfi pada 9 November 2024, Prabowo menegaskan bahwa pasangan nomor urut 2 ini adalah sosok yang tepat memimpin Jawa Tengah. Dukungan ini pun memunculkan perdebatan, terutama terkait batasan peran presiden dalam pemilihan daerah.
Dukungan dari Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, disampaikan langsung dalam sebuah video di Instagram Ahmad Luthfi. Prabowo mengatakan bahwa Ahmad Luthfi dan Taj Yasin adalah dua figur yang diyakini mampu membawa Jawa Tengah menuju pembangunan lebih baik.
“Untuk itu saya butuh dukungan dari provinsi dan kota atau kabupaten. Dan saya yakin dua tokoh yang tepat untuk memimpin Jateng adalah Ahmad Luthfi-Taj Yasin,” ungkap Prabowo dalam video tersebut. Prabowo juga menambahkan harapannya agar pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Tengah, bisa lebih cepat dan dinikmati oleh masyarakat.
Tanggapan Istana
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang seorang presiden memberikan dukungan pada Pilkada. “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah,” ujar Hasan. Ia menegaskan bahwa dukungan ini diberikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan dalam kapasitas resmi sebagai presiden.
Hasan juga menjelaskan bahwa aturan netralitas pejabat negara dalam Pemilu hanya berlaku bagi TNI, Polri, dan ASN. Sementara itu, presiden, menteri, dan pejabat dari partai politik dibolehkan terlibat dalam kampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara atau waktu kerja.
Pandangan KPU dan Bawaslu
Menanggapi isu ini, Anggota KPU, August Mellaz, menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berwenang menilai apakah dukungan Prabowo dapat dianggap sebagai pelanggaran. “Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada,” kata Mellaz saat diwawancarai di Batu, Malang. KPU sendiri memiliki peran dalam memfasilitasi agar setiap pasangan calon dan partai politik dapat menyampaikan program serta visi misinya secara optimal.
Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November dengan 1.553 pasangan calon kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Artikel ini telah tayang di bisnis.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.