PPN 12% Ditunda, Komisi XI DPR Pastikan Tak Perlu Ubah UU HPP

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie othniel Frederic Palit. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

KaltimExpose.com –Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak memerlukan perubahan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie AFP, pada Rabu malam (20/11/2024). Dolfie juga mengungkapkan kemungkinan penyesuaian tarif PPN ke tingkat yang lebih rendah selama masih dalam rentang yang diatur, yaitu 5-15%.

“Undang-undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” jelas Dolfie.

Pada pemerintahan sebelumnya, wacana implementasi PPN 12% sudah menjadi perbincangan di Komisi XI DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu menyatakan bahwa keputusan final terkait tarif PPN perlu menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga kini, menurut Dolfie, belum ada arahan baru dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.

“Kalau misalnya tarif diturunkan menjadi 11%, maka pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp50 triliun,” tambahnya.

Kajian yang dirilis oleh LPEM FEB UI dalam Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2025 menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN berisiko memperburuk tekanan inflasi. Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menjelaskan bahwa tarif PPN yang lebih tinggi cenderung memicu kenaikan harga barang dan jasa, sehingga berdampak pada daya beli masyarakat.

“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan,” kata Teuku Riefky.

Berdasarkan data kajian LPEM FEB UI, pada saat tarif PPN masih sebesar 10% (2020-2021), rumah tangga kaya menanggung 5,10% pengeluaran mereka untuk PPN, sedangkan rumah tangga miskin menanggung 4,15%. Setelah kenaikan menjadi 11% (2022-2023), beban ini meningkat menjadi 5,64% untuk rumah tangga kaya dan 4,79% untuk rumah tangga miskin.

 

Artikel ini telah tayang di CNBC Indonesia.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan