KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –�Perselisihan klaim lahan antara Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) terus menjadi sorotan. UMB, sebagai pemilik lahan yang digugat, menuding PT KDC telah merampas lahan mereka untuk kepentingan penelitian. Namun, manajemen PT KDC membantah tudingan tersebut dengan mengklaim memegang legalitas resmi untuk area operasionalnya.
Hamsah Nur Irpansyah, perwakilan manajemen PT KDC, dalam pernyataan persnya menegaskan bahwa perusahaan mereka tunduk pada aturan yang berlaku dalam aktivitas pertambangan di area operasionalnya. Dia menegaskan bahwa klaim UMB tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat aktivitas pertambangan PT KDC telah berada di bawah konsesi PT Berau Coal.
“Dalam menjalankan aktivitas operasional, kami patut dan taat pada aturan yang berlaku,” ujar Hamsah pada Rabu (28/2/2024).
Hamsah juga menjelaskan bahwa sebelum memulai operasional, PT KDC memastikan bahwa dokumen legalitas lahan telah lengkap sesuai dengan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Terkait klaim UMB terhadap lahan seluas 10 hektar berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 2023, Hamsah menegaskan bahwa lahan tersebut berada di dalam area operasional PT KDC dan telah bekerja sama dengan pemilik lahan, Muhammad Jafar.
“Kami telah menyelesaikan kewajiban kami dari pemegang hak atau penguasaan atas tanah dari Saudara Muhammad Jafar sesuai dengan aturan, sehingga tidak benar ada tudingan penyerobotan lahan. Kami beroperasi sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan demikian, PT KDC membantah tudingan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepadanya. Hamsah menegaskan bahwa perusahaan mereka telah memenuhi kewajibannya terhadap pemilik lahan dan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami telah memenuhi kewajiban kami terhadap pemilik lahan dan beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tuduhan serobot lahan tidaklah benar,” tegas Hamsah.
Perselisihan ini masih berlanjut, sementara pihak berwenang diharapkan untuk dapat menyelesaikannya dengan adil dan transparan, mempertimbangkan hak-hak kedua belah pihak serta memastikan bahwa kegiatan pertambangan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose