KaltimExpose.com, Sangatta –�Sebanyak 135 kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan para kepala desa dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi pada Jumat, 28 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum Sudirman Latif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMdes) Kutim Muhammad Basuni, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini. “Atas nama Pemkab Kutim, saya ucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya,” ungkapnya.
Perpanjangan masa jabatan ini tidak hanya berlaku untuk kepala desa periode 2021-2027 yang berjumlah 61 orang, tetapi juga untuk 74 kepala desa periode 2023-2029. Namun, satu kepala desa tidak dikukuhkan karena posisinya dijabat oleh Penjabat (Pj) kepala desa.
Bupati Ardiansyah mengingatkan bahwa tugas kepala desa tidak ringan. Mereka diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mampu memajukan daerah dan mensejahterakan warganya. “Kepala desa harus memegang teguh amanah yang diberikan dan berkomitmen mendukung visi misi Kutim yaitu Menata Kutim Sejahtera untuk Semua,” tegasnya.
Bupati Ardiansyah juga memberikan empat poin penting yang harus diikuti oleh para kepala desa yang baru saja menerima perpanjangan masa jabatan.
Pertama, kepala desa harus memiliki semangat pengabdian yang tinggi dalam pelayanan masyarakat. Kedua, anggaran desa harus digunakan secara efektif, transparan, dan objektif. “Hindari korupsi. Jika mengalami keraguan dalam mengerjakan administrasi, segera konsultasikan ke tingkat atas,” ujarnya.
Ketiga, bangun komunikasi harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja. Ini dapat dilakukan dengan membentuk ruang komunikasi yang melibatkan peran serta masyarakat agar akuntabel dalam pengawasan desa. “Keikutsertaan masyarakat menciptakan iklim demokratis yang mendukung kesejahteraan dan keadilan masyarakat desa,” kata Ardiansyah.
Terakhir, poin keempat adalah mendukung tahapan Pilkada Kutim. Kepala desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengajak warganya untuk turut menyukseskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan kepala desa di Kutim dapat lebih maksimal dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Langkah ini adalah upaya konkret pemerintah dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.