KaltimExpose.com, Samarinda –Personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang perempuan yang kedapatan menyimpan sabu dalam botol permen penyegar mulut. Perempuan tersebut berinisial NV dan merupakan residivis dalam perkara yang sama.

NV diamankan di sebuah guest house di Jalan P.M. Noor, Perum Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (9/5/2024) lalu, demikian yang diungkapkan oleh Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo.

Menurut keterangan AKP Rachmat Aribowo, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto yang disamarkan dalam botol permen penyegar mulut, serta 1 unit telepon genggam berwarna biru dongker.

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram bruto yang disembunyikan dalam botol vitamin berwarna orange di dalam tas pakaian tersangka.

“Tersangka NV kini telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

AKP Rachmat Aribowo menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kaltim Expose akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi yang terkini, akurat, dan terpercaya kepada pembaca.

 

Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan