KaltimExpose.com, Tenggarong –Bappeda Kukar telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) strategi untuk percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Manusia, Gedung Bappeda Kukar di Tenggarong pada Kamis, 4 April 2024.

Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan penyusunan draft Peraturan Bupati yang berkaitan dengan strategi percepatan penurunan stunting, serta perubahan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kabid Perencanaan Pemerintah dan Pembangunan Manusia Bappeda Kukar, Gamal Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rembuk Stunting 2024, serta sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting.

Penyusunan draft Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan dasar atau pedoman pelaksanaan yang kuat dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kutai Kartanegara. Setelah ditetapkan, Perbup dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting akan menjadi landasan bagi penanggung jawab dan pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Perbup dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) setelah ditetapkan, akan menjadi dasar penetapan penanggung jawab atau pihak yang akan berperan dalam proses percepatan penurunan Stunting. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan agenda pembahasan penyempurnaan draft Peraturan Bupati dan SK Tim Percepatan Penurunan Stunting tersebut,” ujarnya.

 

Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose

Iklan