KaltimExpose.com –�Pengawasan perdagangan aset kripto dan derivatif resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif. “Kemendag terus mendukung agar transisi pengalihan ini berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun ekonomi,” ujarnya.
Pengaturan dan Pengawasan Lebih Terintegrasi
Pengalihan ini merupakan amanat dari Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses peralihan ditargetkan selesai maksimal dalam 24 bulan sejak pengesahan UU P2SK pada 10 Januari 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. “Transisi pengawasan akan dilakukan secara seamless guna menghindari gejolak di pasar,” ungkapnya.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menambahkan bahwa tugas pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA) menjadi peluang untuk memperluas instrumen keuangan dan mendukung stabilitas moneter. “Potensi besar pasar derivatif PUVA dapat mendukung stabilitas di tengah ketidakpastian global,” ujar Destry.
Pertumbuhan Transaksi PBK dan Aset Kripto
Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan aset kripto menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada Januari-November 2024, nilai transaksi PBK mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibandingkan periode yang sama pada 2023.
Sementara itu, transaksi aset kripto mencatat lonjakan drastis, dengan nilai mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 356,16% dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga November 2024, jumlah pelanggan kripto tercatat mencapai 22,11 juta, dengan 16 pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti.
Kolaborasi antara OJK dan BI diharapkan dapat memperkuat pasar keuangan Indonesia. “Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Destry Damayanti.
Artikel ini telah tayang di cnbcindonesia.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.